Kamis, 30 Desember 2010

MENUJU PEMBARUAN DENGAN PERADABAN ISLAM

Tak terasa waktu begitu cepat berlalu, sebentar lagi memasuki tahun baru 2011. Seolah sudah menjadi tradisi setiap terjadi pergantian tahun baru ribuan hingga jutaan orang tumpah ruah di jalanan, di tempat-tempat hiburan untuk merayakan pergantian tahun baru tersebut. Para pengelola pusat-pusat hiburan atau perbelanjaanpun telah mempersiapkan berbabagai acara untuk menarik pengunjung, seperti Taman Impian Jaya Ancol, di bulan desember 2010 ini mentargetkan 2 juta pengunjung, 280 ribu pengunjung ditargetkan pada puncak pergantian tahun baru, oleh karena itu pihak pengelola telah mempersiapkan berbagai macam hiburan seperti konser musik, nonton film, pesta kembang api, dan berbagai hiburan menarik lainnya (Poskota).
Pergantian tahun baru bagi kebanyakan manusia di jagad raya ini memiliki arti penting bagi kesenangan kehidupan dunia. Memang dari sekian acara yang digelar tidak lain hanya untuk bersenang-senang, memuaskan hawa nafsunya semata. Pemerintah kota/daerahpun ikut serta bahkan turut memfasilitasi agar perayaan tahun baru dapat berjalan lancar dan menarik, walaupun harus mengeluarkan biaya yang cukup besar, seperti yang dilakukan Pemkot Batam, dalam rangka memeriahkan perayaan Tahun Baru 2011 telah disiapkan pesta kembang api senilai Rp 180 juta yang berdurasi 15 menit (Kompas.com). Hal serupa mungkin juga dilakukan pemerintah daerah lainnya. Lantas, bagaimana dengan tahun baru Islam? Dan bagaimana pula pola pikir dan pola sikap mereka pada tahun baru yang akan datang?

Tahun Baru dan Kapitalisme
Perayaan tahun baru terkesan hura-hura betapa tidak, di malam tahun baru aneka pesta hiburan disuguhkan, tentunya akan menghabiskan biaya ratusan juta hingga milayaran rupiah, belum lagi pesta miras, narkoba, hingga sek bebas kerap mewarnai kalangan remaja, mereka bersenang-senang hanya untuk kesenangan sesaat, inilah fakta virus hedonisme Faham hedonis ini, menjadikan kesenangan materi sebagai tujuan utama dalam hidup seseorang tanpa memperdulikan aspek cara pemenuhan kesenangan tersebut dengan jalan salah atau benar, halal atau haram. Perayaan tahun baru hanya untuk kesenangan hawa nafsu semata tanpa memperhatikan aspek aturan pencipta manusia, alam, dan kehidupan yaitu aturan Allah swt.
Negara pun ikut terseret dalam budaya hedonis, di samping turut serta memfasilitasi juga membiarkan acara hura-hura tersebut terselenggara. Dari tahun ke tahun budaya (peradaban) yang dikembangkan tidak mengalami perbaikan, akan tetapi malah menampilkan budaya (peradaban) yang rusak yang menyebabkan kemaksiatan (kemungkaran) semakin tersistem. Di bidang hukum misalnya, pengadilan selama ini dinilai tidak pernah memberikan keadilan khususnya bagi rakyat kecil, hukum yang ada saat ini ibarat pisau dapur yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas atau seperti jaring laba-laba yang hanya mampu menangkap yang kecil dan terkoyak bila berhadapan dengan mangsa yang besar. Para pelaku koruptor milaran hingga trillunan rupiah tidak pernah dihukum setimpal dengan perbuatan yang telah merugikan negara, akan tetapi malah banyak koruptor yang bebas dari tuntutan. Berdasarkan kajian ICW) yang dikeluarkan Minggu (5/9/10), memperlihatkan bahwa pada periode 1 Januari hingga 10 Juli 2010 sebanyak 54,82 persen terdakwa kasus korupsi justru dibebaskan oleh pengadilan umum, Sedangkan kasus-kasus kecil seperti kasus mbah minah yang mengambil 3 biji kakao seharga Rp. 2.000,- dihukumi 1,5 bulan penjara.
Di bidang ekonomi, Eksploitasi tambang secara besar-besaran oleh asing dibiarkan begitu saja, malah dilindungi dengan alasan investor asing, seperti tambang emas di Papaua yang masih dikuasai PT. Freeport. Eksploitasi tersebut merupakan penjajahan ekonomi, karena telah merugikan negara milyaran dolar, akan tetapi anehnya hal itu tak membuat para pemimpin bangsa sadar untuk merubah kebijakannya agar pengelolaan tambang emas tersebut dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu rakyat (kepemilikan umum). Pengelolaan tambang migas maupun non migas dengan cara yang salah membuat jumlah penduduk miskin semakin bertambah banyak, hingga juli 2010 menurut BPS jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 31,02 juta atau 13,33 % (Tribunews.com).
Di bidang pendidikan, kebijakan UU BHP ataupun revisi dari UU tersebut pada ujungnya tidak akan pernah berpihak kepada rakyat kecil, perguruan tinggi hanya milik orang-orang kaya saja. Biaya pendidikan menjadi tanggung jawab lembaga terkait, mau tidak mau perguruan tinggi akan menaikan biaya oprasional pendidikan dan orang tua dan mahasiswa yang akhirnya harus mengeluarkan biaya besar.
Ideologi kapitalisme dengan faham hedonis-nya benar-benar telah mempengaruhi faham dan standar perbuatan kaum muslimin di seluruh aspek kehidupan. Islam sebenarnya telah melarang kaum muslimin untuk tidak mengikuti pola pikir dan pola sikap atau budaya dari umat lain, karena hal itu bertentangan dengan aqidah dan hukum Islam, sebagaimana yang sabda Rasulullah SAW : “Barangsiapa yang menyerupai perbuatan suatu kaum, maka ia termasuk di dalamnya” (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Ath-Thabrani). Allah SWT. firman : “Tidak akan pernah rela orang Yahudi dan Nasara hingga kalian mengikuti millah (pemikiran, pemahaman, peradaban, agama) mereka” (QS. Al Baqarah : 120). Seluruh pemikiran, peradaban yang bertentangan dengan aqidah dan hukum Islam tidak boleh untuk diambil, baik itu hedonisme, liberalisme, demokrasi, HAM, kapitalisme maupun sosialisme/komunisme, karena faham itu semua tidak berasal dari dinnul Islam, dan hanya akan menjerumuskan kepada jalan kesesatan. Oleh karena itu, semua peradaban kufur itu harus ditolak dan tidak boleh dijadikan pemahaman dan standar bagi kehidupan kaum muslimin, Rasulullah SAW. Bersabda : “Barangsiapa berbuat amal tidak sesuai dengan apa yang aku perintahkan maka tertolak” (Al Hadist).

Hijrah Kepada Peradaban Islam
Banyak di antara umat Islam yang telah melupakan penanggalan Islam (Hijriyah), mereka tidak menyadari bahwa saat ini telah berada dalam tahun 1432 Hijriyah. Mengikuti pergantian tahun baru hijriyah adalah untuk mengingatkan kita pada sejarah kejayaan peradaban Islam pada masa lalu. Dengan demikian, umat Islam dapat mengambil peradaban Islam untuk diterapkan kembali dalam kehidupan saat ini dan yang akan datang sebagaimana peradaban Islam yang pernah dibangun oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya serta generasi-generasi Islam berikutnya hingga keruntuhan peradaban Islam Utsmaniyah di Turki tahun 1924 atau 1346 H sekitar 86 tahun yang lalu.
sejarah penanggalan hijriyah ditetapkan pada masa kholifah Umar bin Khothob ra setelah 5 tahun beliau menjabat sebagai Kepala Negara dengan pusat pemerintahan di Madinah. Pada masanya, beliau mengangkat beberapa wali (setara gubernur) yang salah satunya adalah Abu Musa Al Asy’ari ra. sebagai wali di Kuffah. Suatu ketika, kholifah Umar mendapat beberapa surat dari Abu Musa Al Asy’ari, adapun isi surat tersebut adalah “Kataba Musa Al As’ari Ila Umar Ibnul Khothob. Innahu Taktiina Minka Kutubun Laisa Taariikh” (Telah menulis surat Gubernur Musa Al As’ari kepada Kepala Negara Umar bin Khothob. Sesungguhnya telah sampai kepadaku dari kamu beberapa surat-surat tetapi surat-surat itu tidak ada tanggalnya). Kemudian Kholifah Umar ra. mengumpulkan para sahabat dan Tokoh yang ada di Madinah untuk bermusyawarah. Adapun agenda dalam musyawarah tersebut adalah membicarakan rencana pembuatan sistem penanggalan Islam. Akhirnya musyawarah yang dipimpin oleh Amirul Mukminin Umar ra. tersebut memutuskan awal yang dijadikan sistem penanggalan Islam adalah dimulai dari tahun Hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah. Kemudian ditetapkan bahwa sistem penanggalan Islam tersebut dengan nama Tahun Hijriyah.
Pada masa pemerintahan Umar bin Khothob ra. dan generasi-generasi Islam berikutnya tidak ada yang namanya perayaan tahun baru sebagaimana yang terjadi dalam perayaan tahun baru masehi, apalagi perayaan yang penuh dengan hura-hura seperti gaya pengikut hedonisme. Para sahabat dan generasi-generasi Islam pada masa peradaban Islam faham betul akan budaya/peradaban yang sesuai dengan Islam maupun yang bertentangan, mereka senantiasa berpikir berlandasakan aqidah dan hukum Islam. Bagi mereka pergantian tahun, bulan dan hari pada masa lalu ada sebagai renungan atas perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan dan dalam rangka ibadah mendekatkan diri kepada Allah SWT. seperti untuk penentuan puasa wajib ramadhan maupun puasa-puasa sunnah, haji dll. Mereka menjadikan kalender hijriyah sebagai acuan dalam pelaksanaan ibadah fardhiyah maupun untuk pengaturan urusan-urusan negara. Umat Islam saat ini seharusnya menjadikan kalender hijriyah dalam setiap harinya atau setiap bulannya bahkan setiap tahunnya sebagai acuan dalam menyemai dan melestarikan peradaban Islam.
Umat Islam kini telah memasuki tahun baru 1432 Hijriyah, namun Keadaan umat Islam hampir di seluruh penjuru dunia masih mengalami keterpurukan di seluruh aspek kehidupan. Momentum tahun baru hijriyah saat ini, harus dijadikan renungan dan kebangkitan bagi setiap individu muslim maupun mukmin, kelompok maupun negara untuk hijrah dari segala kemaksiatan kepada peradaban Islam. Hijrah dari berpikir kufur ke berpikir Islami, dari pemahaman kufur ke pemahaman Islam, dari aturan (hukum) kufur ke aturan (hukum) Islam secara menyeluruh bukan sepotong-potong, seperti penerapan hukum cambuk di Aceh bagi yang berkholwat (lawan jenis berduaan yang bukan mahramnya), atau hukum potong tangan di Arab Saudi bagi pencuri. Penerapan hukum Islam yang sepotong-potong justru akan menimbulkan kekacauan pemahaman dan keimanan di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, tahun baru harus dibarengi dengan hijrah kepada peradaban Islam agar kehidupan ini damai, sejahtera dan penuh kemuliaan, sebagaimana hijrah yang dilakukan Rasulullah SAW dan para sahabatnya dari Makkah (jahiliyah) ke Madinah dengan membangun peradaban Islam yang berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah RasulNya dan meninggalkan segala bentuk kejahiliyahan dan kemungkaran. Allah SWT. Berfirman: ”Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu.” (QS.Al-Mukminun:71). Allah juga berfirman dalam surah Ar Ruum ayat 41: “Telah tampak kerusakan di darat dan di lautan disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. Wallahu’alam bisshowab.
READ MORE - MENUJU PEMBARUAN DENGAN PERADABAN ISLAM

Kamis, 23 Desember 2010

SELAMAT MENJADI ORANG KAYA

(Perhatikanlah ajaran Islam, termasuk surat At-Takatsur)

Salah satu tradisi yang biasa dilakukan oleh masyarakat kapitalisme adalah membincangkan orang-orang kaya di tengah mereka. Kadang-kadang digosipkan latar belakangnya, keluarganya atau aktivitasnya. Tidak jarang dalam perbicangan tersebut berbagai aib yang terjadi pun dimunculkan sehingga perbicangan menjadi bombastis, seru dan ‘menarik’. Mereka tidak terlalu peduli dengan dampak-dampaknya, bahkan menurut mereka, hal tersebut sesuai dengan ideologi kapitalisme dan persaingan yang keterlaluan.
Berbagai media informasi dalam masyarakat kapitalisme pun mendukung perbincangan terhadap orang kaya tersebut. Mereka punya berbagai rubrik untuk mempublikasikan orang kaya tersebut dan ada di antara mereka yang secara rutin mempubikasikan daftar orang-orang terkaya di antara mereka. Oleh karena itu terlihat dengan jelas bahwa kepemimpinan mereka adalah kepemimpinan kapitalisme. Hal ini berbeda dengan media informasi Islam. Pembahasan mengenai orang kaya dan pembahasan yang lainnya diarahkan untuk mewujudkan ketakwaan sebagai kemuliaan hakiki seorang muslim di tengah masyarakat. Allah SWT berfirman dalam surat Al Hujurat ayat 13: “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa”. Oleh karena itu media informasi Islam mempublikasikan berbagai hal agar ketakwaan selalu memimpin setiap diri pribadi.
Pada awal bulan Desember 2010 majalah Forbes yang mempunyai moto “The Capitalist Tools” (cara/alat kapitalisme), mengumumkan daftar orang-orang terkaya di dunia. Pengumuman ini adalah pengumuman yang ke 24. Jadi pengumuman ini sudah dimulai sejak pertengahan tahun 1980-an. Selain itu, secara rutin Forbes mengumumkan daftar 40 orang terkaya di berbagai negara seperti Indonesia, China, atau Australia.
Menurut mereka pengumuman ini mengandung ‘kabar baik’, khususnya terkait dengan keberhasilan Carlos Slim menduduki peringkat 1 mengalahkan Bill Gates yang sekarang di peringkat 2 dan sudah 14 tahun menduduki peringkat 1. Sesungguhnya mereka khawatir kekayaan tertinggi berhenti pada Bill Gates dan tidak ada yang mampu melebihinya. Hal itu secara tidak langsung menunjukkan tidak efektifnya kapitalisme untuk meraih kekayaan, bahkan kematian kapitalisme sudah diambang mata. Kenyataannya, tahun ini kekayaan Carlos Slim melebihi kekayaan Bill Gates, sehingga dibalik realita ini seolah-olah terkandung informasi bahwa kapitalisme belum mati dan masih merupakakan jalan untuk meraih kekayaan secara kapitalisme.
Demikian juga mereka senang dengan urutan orang-orang kaya di Indonesia. Memang Sukanto Tanoto terdepak dari daftar 500 orang terkaya di dunia, yang mana hal ini bisa bermakna kegagalan kapitalisme di Indonesia mencetak orang kaya, namun problema itu seolah-olah tertutupi dengan masuknya Khoirul Tanjung dalam 1000 orang terkaya dunia dan adanya 7 orang kaya di Indonesia yang kekayaannya meningkat sehingga masuk dalam 40 orang kaya di Indonesia.
Terlepas dari itu semua, umat manusia bisa melihat salah satu kebesaran dan keadilan Allah SWT di dunia yang memberikan kekayaan kepada siapa saja yang dikehendakiNYA. Ada yang kekayaannya sangat banyak sekali di mana kalau dikonversi bisa senilai 75% cadangan devisa negara Indonesia. Bukan berarti muslim pasti kaya sedangkan non muslim pasti miskin. Ada muslim yang kaya sebagaimana non muslim, dan ada juga muslim yang miskin sebagaimana non muslim. Allah SWT Yang ditanganNYA terletak kebaikan, dengan kekuasaanNYA memberikan rejeki kepada manusia sesuai kehendakNYA secara adil. Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imron ayat 25 dan 26: “Katakanlah: Wahai Tuhan yang mempunyai semua kekuasaan Engkaulah yang menganugerahkan kekuasaan-kekuasaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkaulah yang mencabut kekuasaan dari orang-orang yang Engkau kehendaki. Engkaulah yang menghinakan orang yang Engkau kehendaki. Di dalam tangan Engkau terletak segala yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala-galanya. Engkau masukkan malam ke dalam siang dan Engkau masukkan siang ke dalam malam. Engkau yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati, dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup. Dan Engkau yang memberi rizki kepada orang yang Engkau kehendaki tanpa batas”.
Perlu diketahui bahwa bukti kebesaran Allah SWT ini tidak boleh dimaknai sebagai kebenaran kapitalisme. Bahkan disitulah letak pemasalahannya, yaitu menjadi orang kaya secara kapitalisme. Minimal terdapat dua permasalahan dalam hal menjadi kaya secara kapitalisme. Pertama adalah kesesuaian dengan hukum syara’ Islam. Kedua adalah terjadinya ketimpangan ekonomi di tengah masyarakat. Kedua permasalahan tersebut harus diselesaikan dengan sebaik-baiknya.

1. Kesesuaian dengan Syariat Islam
Harus diakui bahwa pada saat ini banyak sekali jalan memperoleh harta dan menjadi kaya yang kurang sesuai dengan syariat Islam. Sebagai contoh Bill Gates yang pernah bercokol bertahun-tahun sebagai orang kaya nomor wahid di dunia tenyata meraup kekayaan dari bisnis hak paten, yaitu hak paten software microsoft. Orang kaya yang lain ada yang meraup kekayaan dari bisnis telekomunikasi dan bisnis pertambangan raksasa yang pemilikannya seharusnya menjadi milik bersama. Sebagai contoh, mantan Presiden Turkmenistan, Niyazovterus, ternyata menyimpan dana hingga 3 miliar dollar AS dari pendapatan kilang minyak dan gas lepas pantai. Uang itu disimpan di sejumah nomor rekening, yang terbesar di Deutsche Bank, Frankfurt, Jerman. Ada juga yang memperoleh kekayaan melalui bank dan lembaga keuangan yang bersifat ribawi.
Demikian juga ada orang kaya yang menggunakan harta yang dimilikinya dengan penggunaan yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Sebagai contoh Lakshmi Mittal orang terkaya dunia nomor 5 asal India, pada tahun 2002 pernah memberikan sumbangan kepada partai Buruh Inggris yang dipimpin Tony Blair senilai Rp 35 milyar. Selain itu, ada yang menggunakan kekayaannya untuk menyuap ketika harus membayar pajak atau ketika tersangkut masalah hukum. Penyuapan ketika tersangkut masalah hukum kadang dilakukan sebelum pengadilan dilaksanakan supaya kasusnya di peti eskan, ada juga penyuapan ketika proses pengadilan sedang terjadi supaya hukumannya ringan dan ada pula penyuapan dilakukan setelah proses pengadilan selesai untuk menghindar dari hukuman yang diberlakukan padanya. Padahal Islam melarang dengan tegas suap menyuap. Allah SWT berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 188: “Dan sebagian kamu jangan memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil dan jangan kamu membawa harta kepada hakim dengan tujuan supaya (mendapat keputusan hakim) sehingga kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” Adapun dalam hadits yang diriwayatkan Imam Abu Dawud dan pada masa sekarang ini telah disahihkan oleh Al-Albani, disebutkan bahwa Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhu berkata,“Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam melaknat pemberi suap dan penerimanya.”

2. Ketimpangan Ekonomi
Masalah lain yang menyertai kehadiran para orang kaya adalah ketimpangan ekonomi. Bagaimana tidak timpang kalau bersama mereka yang mandi kekayaan ini terdapat keadaan yang ironis. Sebagai contoh kemiskinan di Angola di mana satu dari empat anak di negara tersebut meninggal sebelum berusia lima tahun dan satu juta penduduknya bergantung kepada bantuan internasional. Adapun di Indonesia sendiri jumlah dana penanggulangan kemiskinan dalam kurun waktu 2010 sampai 2014 adalah Rp 270 Trilyun. Jumlah tersebut terasa timpang dengan kekayaan 10 orang terkaya di Indonesia yang berjumlah sekitar Rp 200 trilyun. Bayangkan saja penanggulangan ketimpangan hanya Rp 270 trilyun selama empat hingga lima tahun untuk mengentaskan kemiskinan sebanyak 14,15% dari penduduk Indonesia pada tahun 2010 dan 32,5 juta orang Indonesia yang pada tahun 2009 berada pada level kemiskianan ekstrem, sedangkan kekayaan segelintir orang kaya pada tahun 2010 (satu tahun) sudah mencapai Rp 200 trilyun.

MENGATASI MASALAH
Karunia yang diberikan Allah SWT harus menyebabkan orang kaya semakin taat kepadaNYA. Ajaran Islam memberikan kesempatan kepada semua orang untuk menjadi kaya dan menambah kekayaan. Banyak sekali contoh-contoh yang menunjukkan bahwa ajaran Islam memberi kesempatan kepada semua orang untuk menjadi kaya dan menambah kekayaan. Beberapa sahabat seperti Abu Bakar, Umar, Utsman dan Abdurahman bin ‘Auf dikenal sebagai sahabat yang kaya. Bahkan di dalam Al Qur’an ditunjukkan berdagang sebagai salah satu cara mendapatkan kekayaan yang merupakan rejeki dari Allah SWT. Hal itu sebagaimana ditunjukkan dalam surat Quraisy yang menyebutkan kebiasaan orang Quraisy dalam melakukan perdagangan dan menggapai rejeki Allah SWT sampai ke negeri Syam dan Yaman. Sudah selayaknya kalau penyembahan dan ketaatan hanya untuk Allah SWT semata Dzat Yang Maha Pemberi Rejeki.
Bersamaan dengan penyembahan dan ketaatan kepada Allah SWT, hendaknya orang kaya meningkatkan tanggung jawabnya sekuat-kuatnya kepada orang yang miskin. Jika mempehatikan bahwa kemiskinan dapat berkurang seperti di Jawa Tengah yang pada tahun 2008 kemiskinannya mencapai sekitar 6,19 juta jiwa, dan pada tahun 2009 turun menjadi 5,76 juta jiwa, maka kalau para orang kaya semakin meningkatkan tanggung jawabnya sekuat-kuatnya, pasti kemiskinan akan lebih banyak berkurang, tidak hanya di Jawa Tengah, namun juga di berbagai daerah lain di seluruh dunia. Dalam hal ini harus ditekankan bahwa menyantuni orang miskin adalah termasuk tanggung jawab orang yang mampu/kaya. Allah SWT berfirman dalam surat Al Ma’arij ayat 18 hingga 25: “Sesungguhnya manusia diciptakan dengan sifat suka mengeluh, Yaitu manakala ia ditimpa kesusahan, ia berkeluh kesah, Dan manakala terdapat keuntungan harta-benda, ia menjadi kikir, Kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat, Yang selalu mengerjakan shalatnya itu, Dan orang-orang yang di dalam tumpukan harta-bendanya tersedia bahagian tertentu, Untuk orang miskin yang meminta-minta dan tidak meminta-minta”.
Selain itu, mereka juga harus meninggalkan seluruh tindakan yang melanggar syariat Islam. Sangat disayangkan kalau kekayaan diraih melalui hak paten, penguasaan harta milik umum, riba dan berbagai cara yang lain yang tidak sah. Sebagaimana juga sangat disayangkan kalau kekayaan digunakan untuk menyumbang yang tidak benar, menyuap, atau berbagai cara menggunakan harta yang tidak sah. Termasuk juga tindakan meraih dan menggunakan kekayaan yang justru melanggengkan tradisi jahiliyah dan kepemimpinan kapitalisme dan seluruh musuh-musuh Islam harus dicampakan sejauh-jauhnya.
Untuk mendukung ketaatan kepada Allah SWT yang dilakukan oleh orang kaya, sudah selayaknya kalau aparat juga bersifat tegas. Sangat disayangkan kalau aparat ternyata tidak adil. Terhadap rakyat kecil yang kesulitan diperlakukan dengan tegas, seperti mencuri karena dipaksa oleh kemiskinan pun diajukan ke pengadilan. Demikian juga, sebagian umat Islam dituduh melakukan terorisme padahal kasusunya belum sampai ke pengadilan. Sedangkan orang kaya yang sudah divonis hukuman ternyata hukuman bisa dikurang-kurangi atau pada saat dipenjara ternyata bisa keluar masuk penjara seenaknya, seperti Gayus atau Artalita. Maha benar Allah SWT dengan firmanNYA: “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (Al Maaidah : 50).
READ MORE - SELAMAT MENJADI ORANG KAYA

Kamis, 16 Desember 2010

KORUPSI ATAU PENJAJAHAN, YANG MANA YANG LEBIH BER BAHAYA ?

Pemberitaan tentang euphoria pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi topic utama dalam berbagai pembicaraan, baik di media maupun di forum-forum ilmiah kampus sampai masyarakat umum di jalan dan di warung-warung kopi. Belum habis kasus Century, muncul kasus mafia pajak dan mafia hukum, kasus suap oleh Anggodo, Artalhyta Suryani, hingga kasus Gayus Tambunan.
Masyarakat banyak berharap ada perubahan yang besar dalam pemberantasan korupsi terutama setelah diputuskan oleh DPR tentang pemilihan ketua KPK M. Busyro Muqoddas (mantan Ketua Komisi Yudisial). Proses dan masa depan pemberantasan korupsi, dengan terpilihnya Busyro Muqoddas sebagai Ketua KPK masih sebatas harapan. Apakah dengan terpilihnya Ketua KPK yang baru akan menyelesaikan persoalan pemberantasan korupsi di negeri ini? Seandainya korupsi dapat diberantas, Apakah akan selesai perosalan- di negeri ini? Bagaimana pula dengan berbagai kasus exploitasi Asing (penjajahan) yang nilainya berlipat-lipat dibandingkan dengan korupsi, seperti kasus Freeport dan sejenisnya ?

Jangan Tertipu Isu Pemberantasan Korupsi

Korupsi memang salah satu kejahatan yang harus diberantas, namun Jangan sampai opini pemberantasan korupsi ini merupakan skenario kaum penjajah untuk melakukan blow up opini agar korupsi menjadi trending topic dan menjadi perhatian masyarakat untuk menutupi kasus penjajahan pihak asing yang masif dan merusak kekuasaan dan kedaulatan negara. Jangan sampai teriak maling korupsi, diperalat untuk menyembunyikan maling penjajahan, sehingga pemberantasan korupsi hanya bualan dan kepura-puraan, sedangkan penjajahan makin kuat mencengkeram berbagai sektor kehidupan menelan sisa-sisa kekuasaan dan kedaulatan negara.
Jangan sampai opini pemberantasan korupsi ini diciptakan hanya untuk mengarahkan mindset masyarakat agar seolah persoalan korupsi merupakan persoalan utama negeri ini, agar persoalan penjajahan Kapitalisme-Liberalisme yang mencengkeram negeri ini dapat dikaburkan, ditutupi dan dilindungi. Padahal Kapitalisme-Liberalisme telah mampu menyulap kemerdekaan berubah menjadi sekedar jargon nostalgia dan memanipulasi menjadi bentuk baru penjajahan. Berbagai tindakan negara melalui liberalisasi dan investasi asing telah mampu menghadirkan kembali para penjajah bercokol di negeri ini dengan penampilan wajah terhormat. Manipulasi penjajahan dengan dalih kerjasama, investasi, swastanisasi dan pembangunan MDGs untuk menguasai berbagai sisa-sisa kekuasaan dan kedaulatan negara diberbagai sektor kehidupan.

Penjajahan Kapitalisme Mengintai

Hiruk pikuk dan euphoria isu pemberantasan korupsi yang terjadi di negeri ini hendaknya menjadi perhatian serius bagi masyarakat terhadap persoalan lain yang justru lebih penting yaitu persoalan imperialisme gaya baru di negeri ini. Bagaimana mungkin kita euphoria dengan persoalan-persoalan korupsi tetapi kita acuh terhadap bahaya yang sebenarnya sedang dan akan terus mengancam masyarakat di negeri ini yaitu penjajahan. Kalau mau kita lihat fakta yang ada bahwa euphoria pemberantasan korupsi sesungguhnya tidak sebanding dengan hasil dari pemberantasan korupsi yang dihasilkan. Bagaimana pemberantasan korupsi hanya bisa memberikan manfaat kembalinya uang negara sangat kecil dibanding exploitasi penjajah Kapitalisme-Liberalisme. Hal ini tentu berbanding terbalik dengan praktek-praktek imperialisme-Liberalisme melarikan harta negeri ini dalam jumlah yang sangat besar kepada pihak-pihak penjajah asing Kapitalisme-Liberalisme dengan wajah baru Neo Liberalisme, Neo Kapitalisme dan Neo Imperialisme.
Berdasarkan data, bahwa sepanjang tahun 2009, dari hasil penangkapan dan eksekusi terhadap kasus korupsi, KPK baru bisa mengembalikan keuangan negara sebanyak Rp139,8 miliar atau setara dengan sekitar US$ 15,5 juta. Jumlah tersebut berasal dari hasil eksekusi telah diserahkan ke kas Negara/kas Daerah sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNPB). Hal ini tentu sangat jauh berbeda dengan tingkat bahaya imperialisme ekonomi di negeri ini yang justru merugikan masyarakat di negeri ini jauh lebih besar. Berdasarkan data laporan keuangan Freeport pada 2008, total pendapatan Freeport adalah US$ 3,703 miliar dengan keuntungan US$ 1,415 miliar. Adapun penerimaan negara dari Freeport melalui pajak maupun royalti hanya US$ 725 juta. Bisa dilihat penerimaan negara lebih kecil daripada Freeport. Ini terbalik dengan sektor migas dimana pemerintah mendapat bagian yang lebih besar. Bila ditarik hingga lima tahun ke belakang, periode 2008-2004, berdasarkan laporan Freeport dinyatakan Freeport menerima total pendapatan US$ 17,893 miliar. Bila diasumsikan pengeluaran biaya operasi dan pajak 50 persen, maka total penerimaan bersih Freeport adalah US$ 8,964 miliar. Sementara itu total pendapatan negara dalam kurun waktu 2004-2008 lewat royalti mencapai US$ 4,411 miliar. Padahal saat ini wilayah penambangan Freeport mencapai 2,6 juta hektare atau setara 6,2 persen luas Provinsi Papua. Luas wilayah operasi Freeport ini mengalami kenaikan yang sangat besar bila dibandingkan awal aktivitas eksplorasinya pada 1967. Saat itu luas wilayah konsensi hanya 10.908 hektare. Begitu pula dengan potensi biji logam yang awalnya sebesar 32 juta ton, naik menjadi 2 miliar ton pada 1995, dan pada 2005 potensi tambang Grasberg mencapai 2,822 juta ton metrik bijih logam.
Freeport merupakan salah satu contoh saja bagaimana praktek-praktek penjajahan melanda negri ini yang sebenarnya merupakan bahaya besar yang melanda negeri ini. Padahal masih banyak lagi seperti tambang Newmont dan berbagai perusahaan pengelola bahan tambang di negeri ini, terjadinya privatisasi BUMN yang sangat merugikan negeri ini.
Dalam bidang pendidikanpun juga terjadi demikian. Tidak semua rakyat dan masyarakat saat ini mampu mendapatkan akses pendidikan bagi anak-anak mereka. Apalagi dalam tingkat perguruan tinggi yang mungkin saat ini hanya bisa dijangkau oleh para pemilik uang. Sedangkan bagi yang tidak memiliki uang tidak punya akses untuk melanjutkan pendidikan. Bagaimana seharusnya negara menjamin kebutuhan pokok masyarakat dalam dunia pendidikan, bukan justru melakukan tindakan-tindakan yang men-swastakan badan pendidikan seperti pelegalan badan hukum pendidikan di perguruan tinggi sehingga istilah ”orang miskin dilarang sekolah” tidak akan muncul di tengah-tengah masyarakat. Penerapan gaya pendidikanpun mengikuti gaya penjajahan kapitalisme seperti dengan pengiriman mahasiswa-mahasiswa ke luar negeri untuk melanjutkan studi di negeri-negeri Barat. Secara kasat mata memang tidak ada yang salah kalau menuntut ilmu sampai pada negara-negara Barat. Yang menjadi pertanyaan adalah mahasiswa-mahasiswa negeri ini dikirim untuk mempelajari dan memahami peradaban-peradaban barat. Tujuannya adalah supaya hegemoni peradaban barat senantiasa dihembuskan kepada para mahasiswa yang belajar tentang peradaban-peradaban barat yang selanjutnya akan menjadi da’i dari peradaban barat di negerinya sendiri. Kalau memang mau konsisten ingin meningkatkan science maka seharusnya mahasiswa dikirim ke barat dalam rangka untuk mempelajari science dan teknologi. Hal ini tentunya akan menjadikan negeri-negeri berkembang akan menjadi segeri yang semakin maju science dan teknologinya.
Dalam bidang kesehatan, bagaimana negara tidak menjalankan kewajibannya dalam pemenuhan kesehatan masyarakat. Yang terjadi adalah masyarakat-masyarakat miskin tidak bisa mengakses pemenuhan kebutuhan kesehatan dirinya. Yang terjadi justru adanya diskriminasi terhadap pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Sehingga istilah ”yang boleh sakit hanya orang kaya” adalah ungkapan yang sedikit banyak menggambarkan kondisi masyarakat yang dijajah oleh negaranya sendiri. Negara memungut berbagai macam pungutan kepada masyarakat, mengelola harta-harta kepemilikan umum masyarakat yang nilainya tidak terhitung (minyak, tambang, dll) tetapi justru rakyat tidak bisa mengakses itu semua, justru akses kesehatan hanya diperoleh orang-orang tertentu saja.
Hal tersebut baru merupakan gambaran kecil imperialisme yang terjadi di negeri ini yang dilakukan oleh kapitalisme. Karena sesungguhnya yang sangat berbahaya bagi negeri ini adalah imperialisme peradaban yang mengintai negeri ini. Karena sesungguhnya kapitalisme senantiasa berusaha menancapkan hegemoninya dalam perkembangan peradaban manusia di dunia. Salah satu indikasi bahwa imperialisme peradaban mengancam negeri ini adalah dengan semakin dekatnya penerapan sistem-sistem di negeri ini yang banyak berkiblat pada kapitalisme yang secara tidak langsung membuka jalan lebar bagi kapitalisme untuk melakukan penjajahan. Seperti sistem sosial, sistem politik di negeri ini yang mengekor pada peadaban-peradaban kapitalisme yang justru di beberapa tempat dan kejadian terbukti tidak mampu membawa manfaat tapi justru membawa mudharat yang sangat besar bagi manusia. Dan pengalihan perhatian masyarakat hanya kepada persoalan pemberantasan korupsi adalah sebuah upaya nyata dalam mengalihkan perhatian masyarakat pada kesibukan persoalan-persoalan kecil akan tetapi melupakan aktivitas penjajahan yang dilakukan oleh kapitalisme.
Ini menjadi salah satu bukti bahwa sebenarnya persoalan imperialisme di negeri ini merupakan bahaya besar yang melanda dan mengintai negeri ini. Dan hal ini tentunya lebih berbahaya dibandingkan dengan propaganda pemberantasan korupsi yang penuh kepura-puraan dan membuat masyarakat di negeri ini terlena dan melupakan penjajahan yang sangat berbahaya. Dan hendaknya masyarakat melihat secara prporsional bahwa persoalan besar yang mengancam negeri ini adalah penjajahan yang sedang dan akan berlangsung di negeri ini, penjajah asing Kapitalisme-Liberalisme dengan wajah baru Neo Liberalisme, Neo Kapitalisme dan Neo Imperialisme. Manipulasi penjajahan dengan dalih kerjasama, investasi, swastanisasi dan pembangunan MDGs untuk menguasai berbagai sisa-sisa kekuasaan dan kedaulatan negara diberbagai sektor kehidupan.
Berbagai bencana diluar bencana alam, telah melanda rakyat banyak dan disisi lain menciptakan kenikmatan yang berlimpah bagi beberapa gelintir orang yang berkolaborasi dengan kaum penjajah. Ini semua akibat diterapkannya system yang salah hasil dari arahan para penjajah Kapitalisme Amerika dan Eropa sehingga mengakibatkan berbagai bencana penindasan, bencana ketidak adilan, bencana diskriminasi hukum, kedzaliman lainnya dan penjajahan. Oleh karena itu kembali kejalan lurus akidah dan hukum Syari’at Islam, yaitu jalan yang diridhoi Alloh swt diseluruh aspek kehidupan termasuk jalan lurus kehidupan bermasyarakat dan bernegara, dan bukan hanya jalan lurus dibidang ritual saja. Membuang jauh-jauh peradaban manusia Iblis Kapitalisme standar ganda, penjajahan dan ketidakadilan dengan metode Neo Imperialisme-Liberalisme. Ini adalah satu-satunya solusi yang akan mampu menumpas habis korupsi dan segala bentuk penjajahan yang sangat berbahaya bagi manusia dan peradaban manusia yang manusiawi, menciptakan kesejahteraan manusia orang per orang bukan manipulasi angka kesejahteraan segelintir orang ditengah lautan kemiskinan rakyat banyak, menindas rakyat kecil yang tidak berdaya. Islam Rohmatan Lil Alamin adalah solusi menciptakan kesejahteraan, keadilan, kemerdekaan, kebebasan dan keridhoan Alloh swt. Keselamatan dunia dan akherat. Alloh berfirman dalam Alqur’an surat Al A’rof, ayat 96 :
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى ءَامَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ
وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ. (الأعراف:96)
:Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. Wallahu A’lam bisshowab.
READ MORE - KORUPSI ATAU PENJAJAHAN, YANG MANA YANG LEBIH BER BAHAYA ?

Jumat, 10 Desember 2010

KONFLIK BERKEPANJANGAN PUSAT DAN DAERAH: APA SOLUSINYA?

Pemerintah Republik Indonesia sedang menggodok undang-undang keistimewaan bagi propinsi Jogyakarta (DIJ) melanjutkan undang-undang sebelumnya. Setelah meminta masukan berbagai kalangan, seperti kalangan akademisi, kalangan kraton dan kalangan tokoh masyarakat, pemerintah mengajukan RUU keistimewaan ini untuk digodok dan ditetapkan oleh DPR. Bahkan pemerintah membentuk tim khusus yang diketuai Mendagri Gamawan Fauzi untuk berkomunikasi dengan kraton Jogya dan sejumlah pakar. (JPNN.com, Selasa, 07 Desember 2010). Di dalam rancangan undang-undang tersebut diatur berbagai hal seperti hakikat keistimewaan Jogyakarta, keberadaan kraton, wewenang kraton, hak kraton, dll.
Jasa kraton di Jogyakarta pada masa lalu dianggap sangat besar, khususnya dalam melawan invasi Belanda dan mendukung kelahiran negara Indonesia. Bahkan konon kabarnya kraton di Jogyakarta pernah menggaji aparat pemerintah Indonesia saat ibu kota terpaksa berpindah dari Jakarta ke Jogyakarta karena invasi Belanda senilai Rp 5 juta gulden (Suaramerdeka.com). Jumlah itu saat ini diperkirakan senilai Rp 1,1 trilyun. Selain itu, Kerajaan Jogyakarta dan Kadipaten Pakualam telah lebih dulu ada dibandingkan negara Indonesia. Keduanya menyatakan bergabung ke negara Indonesia dengan mengeluarkan dekrit yang dikenal dengan nama Amanat 5 September 1945. Adapun Sultan terdahulu, yaitu HB IX pernah menjabat sebagai wakil presiden sejak 1973 sampai dengan 1978. Latar belakang sejarah ini yang mendorong pemerintah menggodok RUU Keistimewaan Jogyakarta.
Permasalahannya dalam RUU tersebut terdapat kemungkinan bahwa pimpinan kraton Jogyakarta tidak otomatis menjadi gubernur memimpin DIJ, namun harus bersaing dengan calon lain melalui pemilihan di daerah tersebut. Bahkan ada kemungkinan sultan kalah dalam pemilihan daerah dan tidak menjadi gubernur DIJ. Kalau di masa lalu hingga saat nantinya RUU ditetapkan, sultan pasti gubernur propinsi DIJ, namun mulai setelah RUU ditetapkan, sultan belum pasti gubernur propinsi DIJ.
Terjadilah konflik akibat RUU tersebut. Pihak yang tetap menginginkan sultan sebagai gubernur DIJ berhadap-hadapan dengan pihak pemerintah yang mendukung RUU. Kalangan pemerintahan desa di beberapa daerah di DIJ mengharapkan sultan tetap menjadi gubernur, berbagai kelompok masyarakat di DIJ menyerukan referendum dan ada juga kalangan akademisi yang menunjukkan fakta bahwa sultan tidak pernah memposisikan sebagai raja dalam sistem kerajaan. Bahkan ada yang membuat pos relawan berani mati untuk membela keistimewaan Jogyakarta. Sebaliknya pendukung RUU mengemukakan bahwa sebagian besar rakyat DIJ menyetujui pemilihan gubernur dan mengemukakan kekuatiran sistem kerajaan tidak sesuai dengan konstitusi dan demokrasi. Ada juga yang melihat dari sisi keadilan. Kraton-kraton lain tidak ada yang dijadikan daerah istimewa, padahal di antara mereka pernah menyumbang hingga Rp 12 juta gulden (lebih dari 2 kali sumbangan kraton Jogyakarta) dan ada pula yang pernah mendapatkan keistimewaan namun dibatalkan.

KONFLIK BERKEPANJANGAN
Sebenarnya permasalahan keistimewaan Jogyakarta adalah permasalahan yang sudah terjadi sejak jaman dahulu. Berbagai usaha telah dilakukan namun berkaitan dengan kepemimpinan selalu tidak memuaskan salah satu pihak. Jika pihak kraton setuju, pihak negara tidak setuju. Sebaliknya bila pihak negara setuju, pihak kraton tidak setuju. Sebagai contoh pada sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945, pihak kraton Jogyakarta melalui Pangeran Puruboyo meminta otonomi penuh, namun Sukarno menolak. Setelah itu, 1946, terjadi konflik yang tidak kunjung selesai antara BPKNID (Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Daerah) Jogyakarta yang menghendaki Jogyakarta menjadi daerah biasa dengan kraton yang menghendaki daerah istimewa. Pernah juga pemerintah pusat membentuk ‘kotamadya’ Jogyakarta pada tahun 1948, di mana hal itu disebabkan pemerintah pusat harus mengungsi dan pindah ke Jogyakarta. Pembentukan itu menimbulkan keberatan dari kraton. Keberatan baru reda setelah walikota pertama turut mengungsi bersama presiden Soekarno karena Jogyakarta diduduki oleh Belanda dan walikota penggantinya diangkat melalui SK negara dan SK Kraton. Selanjutnya hingga masa prareformasi, terdapat berbagai permasalahan berkait wilayah kekuasaan Jogyakarta, kedudukan abdi dalem kraton sebagai pegawai negara dan pemisahan tugas dan tanggung jawab antara kraton dengan negara. Permasalahan tersebut dapat diatasi selama yang memerintah di Jogyakarta tetap dua kraton Jogyakarta.
Ketika Sri Paku Alam VIII meninggal pada tahun 1998, yang mana beliau waktu itu melanjutkan kepemimpinan Sri Sultan Hamengku Buwono IX yang meninggal 10 tahun sebelumnya (1988), masalah kepemimpinan di Jogyakarta kembali bergolak. Pihak legislatif yang didukung pemerintahan pusat menginginkan pemilu, namun pihak kraton menginginkan penetapan Sri Sultan HB X sebagai gubenur. Atas desakan berbagai pihak, pemerintah pusat menetapkan Sri Sultan HB X sebagai gubenur dari tahun 1998 – 2003. Peristiwa itu terulang kembali untuk masa jabatan gubernur Jogyakarta tahun 2003 – 2008. Namun, sepertinya pemerintah pusat tidak ‘ikhlas’. Hal itu dibuktikan dengan tidak ditanggapinya UU keistimewaan Jogyakarta yang diajukan oleh pemerintahan DIJ. Dua kali mengajukan, dua kali pula tidak ditanggapi.
Menyikapi hal itu, pada tahun 2007, Sri Sultan HB X membuat manuver politik dengan mempersiapkan diri untuk pencalonan presiden/wakil presiden Indonesia dan menyatakan tidak bersedia kembali menjadi gubernur DIJ. Manuver tersebut ditindaklanjuti dengan pembuatan RUU keistimewaan DIJ oleh DPD maupun DPRD Jogyakarta. Namun demikian, hingga akhir tahun 2008 belum ada pengesahan dari pemerintah pusat. Yang dilakukan pemerintah pusat adalah memperpanjang jabatan Sri Sultan HB X sebagai gubernur DIJ dan sebagaimana sedang terjadi mempersiapkan RUU keistimewaan DIJ yang sesuai dengan pandangan pemerintah. Terhadap manuver pemerintah pusat ini, gantian pihak kraton yang keberatan dan menolak.
Dengan demikian, pada saat ini terjadi konflik berkepanjangan antara pemerintah pusat Indonesia dengan pemerintah daerah Jogyakarta. Selama kedua belah pihak tidak mau berubah, pastilah konflik tersebut akan terus terjadi hingga kiamat dan kedua belah pihak akan mempertanggungjawabkannya kepada Allah SWT di hari kiamat kelak. Sebagaimana disampaikan sahabat Abu Hurairoh, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Kalian akan berebut untuk mendapatkan kekuasaan, sedangkan kekuasaan itu adalah penyesalan di hari kiamat, nikmat di awal dan pahit di ujung. (HR Bukhori). Adapun perubahan tersebut haruslah sesuai dengan ajaran agama Islam, baik perubahan pada pemerintah pusat ataupun pada pemerintah daerah. Kalau perubahan itu dilaksanakan dengan baik pasti tidak terjadi konflik berkepanjangan antara pusat dengan daerah, bahkan pusat dan daerah menjadi kesatuan yang sempurna. Hal itu sebagaimana telah dilaksanakan oleh Rasulullah SAW yang menyatukan jazirah Arab dalam kesatuan yang sempurna di bawah kepemimpinan beliau di Madinah. Pada waktu itu berbagai daerah di jazirah Arab berbondong-bondong bergabung kepada Islam. Allah SWT berfirman dalam surat An Nashr ayat 1-3: “Jika telah datang pertolongan Allah dan kemenangan, dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepadaNya. Sesungguhnya Dia Maha Penerima taubat”. Perubahan-perubahan apa yang diperlukan untuk menghentikan konflik berkepanjangan yang terjadi?

Pemerintahan Pusat Yang Mensejahterakan
Harus diakui bahwa pemerintah pusat Indonesia sangat terbatas dalam mensejahterakan rakyatnya. Untuk kasus di Jogyakarta keterbatasan jelas sekali terlihat dalam masalah penanganan korban bencana gempa dan gunung merapi meletus. Keterbatasan semakin jelas kalau memperhatikan bahwa di masa lalu pegawai negara dan kegiatannya pernah dibiayai oleh kraton Jogyakarta. Sedangkan pada masa ini negara banyak dibiayai oleh pemberi hutang. Dampak dari keterbatasan itu adalah ketidakpercayaan rakyat kepada pemerintah pusat. Inilah yang harus dilakukan pemerintahan pusat, yaitu menjadi pemerintahan pusat yang mensejahterakan rakyat.
Permasalahannya, mensejahterakan rakyat bukan sekadar membagi-bagi duit kepada rakyat, namun mencakup juga seluruh aspek hukum dan pemerintahan. Selama hukum dan pemerintahan yang digunakan adalah hukum dan pemerintahan kapitalis, sulit kesejahteraan akan terwujud, kecuali di atas kertas sedangkan faktanya banyak anggota masyarakat yang mengalami permasalahan ekonomi.
Dalam hal ini hukum dan pemerintahan haruslah hukum dan pemerintahan yang tidak jahiliyah. Allah SWT berfirman dalam surat Al Maidah ayat 50: ”Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik dari (hukum) Allah, bagi orang-orang yang yakin?”. Dengan inilah berbagai kebahagiaan dan kemakmuran di tengah rakyat akan terjadi, termasuk kesejahteraan. Diterapkannya hukum Allah SWT dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan pusat.

Pemerintah Daerah Yang Amanah
Problem pemerintah daerah bukan mewujudkan kekuasaannya di daerah itu dengan berdasarkan alasan sejarah ataupun kehendak rakyat. Hal itu akan menyebabkan kemungkinannya adanya “matahari kembar”, berupa kekuasaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pastinya, hal itu menyulitkan rakyat untuk mengikuti dan mentaati.
Problem pemerintah daerah adalah mewakili pemerintah pusat dalam mewujudkan hukum Allah SWT di daerah dan kesejahteraan masyarakat daerah. Dengan kata lain, pemerintah daerah adalah kepanjangan tangan dari pemerintah pusat dalam mewujudkan hukum Allah SWT di daerah dan kesejahteraan masyarakat daerah. Kisah Rasulullah SAW yang ridlo kepada Muadz bin Jabal ketika diutus menjadi penguasa di daerah Yaman menunjukkan hal itu. Pada waktu itu Muadz bin Jabal ditanya dan memberi jawaban yang memuaskan Rasulullah SAW. “Bagaimana engkau memberi keputusan jika dihadapkan kepadamu sesuatu yang harus diberi keputusan? Ia menjawab: Aku akan putuskan dengan Kitab Allah. Nabi bertanya: Jika engkau tidak dapatkan dalam kitab Allah? Ia menjawab: Dengan Sunnah Rasulullah. Nabi bertanya: Jika tidak ada dalam sunnah Rasulullah? Ia menjawab: Aku akan berijtihad dengan pendapatku dan seluruh kemampuanku. Maka rasulullah merasa lega dan berkata: Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq kepada utusan Rasulullah dalam hal yang diridhai oleh Rasulullah SAW. (Ahmad, Turmudzi, Abu Daud). Oleh karena itu yang diperlukan adalah pemerintah daerah yang amanah terhadap pemerintah pusat yang mewujudkan hukum Allah SWT dan kesejahteraan rakyat.

KESIMPULAN
Seharusnya di suatu negara tidak terjadi konflik berkepanjangan tanpa penyelesaian. Yang ada adalah kemuliaan yang berkepanjangan dan kesejahteraan yang berkepanjangan. Konflik antara pusat dengan daerah dapat diatasi melalui kearifan kedua belah pihak. Pemerintah pusat mensejahterakan seluruh rakyat dengan hukum Islam, sedangkan pemerintah daerah memposisikan sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat dalam hukum dan kesejahteraan. Pastilah dengan cara itu rakyat akan mempercayai pemerintah pusat dan daerah.
SELAMAT DAN SUKSES ATAS TERSELENGGARANYA STUDI ISLAM INTENSIF TINGKAT MENENGAH DAN LANJUTAN YANG DISELENGGARAKAN FORUM KOMUNIKASI MASJID JAWA TENGAH PADA TANGGAL 6 DAN 7 DESEMBER 2010 DI KOTA SURAKARTA. SEMOGA MENGHASILKAN PRIBADI MUSLIM YANG SIAP MENDAKWAHKAN AGAMA ISLAM DENGAN BAIK DAN BENAR.
READ MORE - KONFLIK BERKEPANJANGAN PUSAT DAN DAERAH: APA SOLUSINYA?

Kamis, 02 Desember 2010

GAYUS PLESIRAN, RUNTUHLAH HUKUM YANG BOBROK

Berbagai pemberitaan tentang plesiran Gayus Halomoan Tambunan, terdakwa penggelapan pajak, sangat mengagetkan dan membuat geleng-geleng kepala. Ada yang memberitakan fotonya saat bersama istrinya nonton tenis di Nusa Dua Bali, ada yang memberitakan terkait dengan tahanan lain yang juga bisa keluar masuk penjara seenaknya seolah-olah bukan tahanan, ada yang memberitakan dengan isu suap dan mafia hukum yang bergentayangan, ada yang memberitakan dengan situasi politik dan politikusnya, dan ada yang memberitakan terkait dengan pengakuan Gayus dan istrinya bahwa mereka memang plesir ke Bali.
Masyarakat bertanya-tanya dan muak mengapa begitu mudahnya tahanan yang seharusnya dipenjara, keluar masuk penjara. Padahal, sebelumnya masyarakat sudah begitu banyak disuguhi berbagai kasus ketidakberesan hukum oleh pihak aparat. Di satu sisi rakyat kecil yang sebenarnya tidak terlalu bersalah dijerat hukum yang cukup berat untuk ukuran mereka. Sebagai contoh adalah Kamsu alias P.Nurhani (75), Sahiya (65), Suryadi (35) dan Maryati (28) yang duduk di kursi pesakitan karena dituduh mencuri 6 kg buah asem. Contoh yang lain adalah nenek tua renta, Minah yang diadili dan divonis bersalah oleh pengadilan karena mencuri 3 buah kakao. (Buletin Al Mutslaa, volume 40/10-2010). Di sisi lain orang yang terjerat hukum namun memiliki kuasa dan uang, ternyata ditahan, namun seolah-olah bukan tahanan. Sebagai contoh adalah Arthalita Suryani yang dihukum di penjara Pondok Bambu. Ternyata di dalam selnya dilengkapi dengan AC, kulkas dan 1 set komputer jaringan. Selain itu selnya memiliki ruang karaoke pribadi. Bahkan melalui selnya tersebut, Arthalita Suryani mampu mengontrol kegiatan di luar penjara. Contoh lain adalah Tomy. Ketika di penjara di LP Batu Nusa Kambangan ternyata selnya sudah direnovasi lebih dari biasanya. Konon kabarnya sel tersebut mirip kamar hotel dan ada sepeda statis untuk olahraga. (Tempo Online, 14 Juli 2003). Masih banyak contoh-contoh kebobrokan hukum dan memuakan yang lainnya. Konon kabarnya ada seseorang yang dekat dengan kekuasaan, di mana baru masuk penjara dua hari sudah mendapatkan masa pengurangan penahanan. Sungguh hukum yang bobrok dan memuakkan.
Pada peristiwa plesirannya Gayus, setidak-tidaknya terdapat tiga kebobrokan hukum. Pertama adalah kebobrokan kepribadian Gayus. Kedua adalah kebobrokan kepribadian petugas penjara. Ketiga adalah interaksi suap menyuap antara Gayus dan petugas penjara. Ketiganya akan diulas dan ditunjukkan pandangan Islam untuk mengatasi berbagai kebobrokan tersebut.

1. Kebobrokan Kepribadian Gayus
Menurut Wikipedia, hukuman memiliki tiga fungsi yang berperan besar bagi pembentukan tingkah laku sesuai yang diharapkan. Tiga fungsi besar tersebut adalah (1) Membatasi perilaku, yaitu hukuman menghalangi terjadinya pengulangan tingkah laku yang tidak diharapkan, (2) bersifat mendidik dan (3) memperkuat motivasi untuk menghindarkan diri dari tingkah laku yang tidak diharapkan. Orang yang dihukum seharusnya menyadari tiga fungsi tersebut. Dia harus menyadari bahwa hukuman dimaksudkan untuk menghalangi dirinya mengulangi tingkah laku yang salah, mendidik dan memperkuat motivasi meninggalkan yang salah. Oleh karena itu orang yang dihukum seharusnya menetapi hukuman tersebut sebab dengan hukuman itu perbuatannya yang salah terhalangi dilakukan, terdidik dan termotivasi untuk meninggalkan perbuatannya yang salah tersebut. Seorang yang dihukum harus menyadari bahwa dirinya harus menetapi hukum itu. Tidak pada tempatnya kalau seseorang itu mentang-mentang terhadap hukuman, apalagi unjuk kekuasaan bahwa dirinya tidak terjamah hukum.
Plesirannya Gayus, pinginnya keluar tahanan untuk kepentingannya, seneng-seneng, jalan-jalan ketemu sama anak istrinya, bahkan konon kabarnya pernah mencapai 23 hari, padahal dia adalah pesakitan yang terkena hukuman penjara, menunjukkan bahwa Gayus adalah pribadi yang tidak mengerti fungsi hukuman penjara. Gayus tidak menyadari hukuman itu supaya dirinya tidak mengulangi penggelapan pajak, mendidiknya dan memotivasi dirinya supaya selalu meninggalkan perbuatan yang salah.
Tidak hanya untuk Gayus, namun untuk semua yang kena hukuman, haruslah timbul kesadaran mengenai fungsi hukuman. Yang terbaik bagi diri orang yang terkena hukuman dan juga terbaik bagi orang-orang lain adalah si pesakitan menetapi hukuman dengan sempurna, sehingga setelah dihukum terdidik dan termotivasi meninggalkan yang tidak benar.
Oleh karena itu, dalam ajaran agama Islam hukum yang dipakai adalah hukum dari Allah SWT yang Maha Adil. Hukum yang digunakan bukan hukum jahiliyah yang penuh kepentingan, hawa nafsu dan diskriminatif. Allah swt berfirman : “Apakah hukum jahiliyah (hukum selain Islam) yang mereka kehendaki dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah, bagi orang-orang yang yakin”(QS.Al-Maidah : 50). Buletin Al Mutslaa volume 40/10-2010 dengan judul REFORMASI PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA sudah menunjukkan 5 kelebihan hukum Allah SWT dibandingkan hukum jahiliyah.
Selanjutnya, fungsi hukum juga mencakup fungsi penebus dosa. Ketika seorang muslim berbuat maksiyat kemudian dia mengaku dan dihukumi di dunia maka dosa atas perbuatan maksiyat yang telah dilakukan tersebut akan dihapus, asalkan dia tunduk, pasrah dan berserah diri terhadap hukumannya. Oleh karena itu terdapat berbagai fakta pada masa Rasulullah SAW yang menunjukkan rakyat pada waktu itu menetapi hukuman yang telah ditetapkan Islam. Di antaranya yang terkenal adalah riwayat Ghomidiyah yang mengakui perzinahan yang dilakukannya. Ada juga riwayat Ka’ab bin Malik yang mengakui kesalahan dan kelalaiannya dalam kewajiban mendukung perang Tabuk.

2. Kebobrokan Kepribadian Petugas Penjara
Menurut keterangan pihak kepolisian, Gayus Tambunan memberikan uang kepada Kepala Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat 5 juta rupiah per minggu dan 50-60 juta per bulan sejak bulan Juli 2010, Sedang untuk petugas jaga berpangkat bintara sebanyak delapan orang sebesar 5-6 juta rupiah per bulan per orang (Detiknews 15/11/2010). Mereka yang menerima uang dari Gayus itu telah dibebastugaskan dari pekerjaan mereka, ditahan, dan dijadikan tersangka kasus suap.
Masyarakat disuguhi lagi suatu tontonan yang menggambarkan begitu bobrok dan hancurnya penegakan hukum. Ternyata penegak hukum yang di level bawah, yaitu penjaga penjara lebih memikirkan tentang materi daripada tugas yang menjadi kewajibannya sehingga bisa disuap. Permasalahannya adalah pada kepribadian penjaga penjara yang mementingkan duit daripada tugas dan kewajibannya. Ada juga dugaan bahwa kepribadian penegak hukum yang bobrok tersebut tidak hanya pada penjaga penjara, namun juga mencakup penegak hukum yang levelnya lebih tinggi, termasuk juga pejabat-pejabatnya.
Padahal mereka mempunyai tugas yang seharusnya cukup mulia. Pertama mereka menjadi garda depan yang menunjukkan keadilan hukum, kedua mereka menjalankan fungsi mencegah pesakitan mengulangi tindakannya, menjalankan fungsi mendidik pesakitan dan menjalankan fungsi memotivasi pesakitan meninggalkan perbuatan tercelanya. Namun, kenyataannya para penegak hukum lebih condong pada duit dan materi, daripada tugas yang cukup mulia ini. Bisa dibayangkan pasti ambruklah hukum yang bobrok ini.
Adapun dalam sistem Islam, penegak hukum sangat mulia sekali sebab mereka juga menjadi garda depan dalam menunjukan kemuliaan hukum Allah. Selain itu penegak hukum menyebabkan pesakitan sedikit banyak terbebas dari hukum Allah di pengadilan akhirat.
Oleh karena itu, umat Islam dalam sistem Islam tidak mengalami masalah mendua antara duit dan materi dengan fungsi penegakan hukum. Bahkan umat Islam terkenal tegas dalam penegakan hukum. Rasulullah SAW sendiri pernah bersabda bahwa kalau anaknya Fatimah terbukti di pengadilan melakukan pencurian yang mengharuskan dihukumi dengan hukum potong tangan, juga harus dihukumi dengan hukuman potong tangan. Tidak mentang-mentang anaknya nabi dan pemimpin umat Islam terus bisa seenaknya. Beliau bersabda : ''Wahai manusia, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian itu binasa disebabkan jika orang terhormat yang mencuri, mereka membiarkannya, tetapi jika orang lemah yang mencuri, mereka menetapkan hukum atasnya. Demi Allah, jika Fatimah binti Muhammad yang mencuri, maka aku akan potong tangannya.'' (HR Bukhari dan Muslim).

3. Interaksi Suap Menyuap
Kepribadian yang bobrok baik oleh pesakitan maupun aparat hukum menyebabkan terjadinya interaksi yang tidak Islami, yaitu interaksi suap menyuap. Walaupun konon kabarnya Gayus membantah menyuap, namun kenyataannya Mabes Polri telah menerbitkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan suap oleh Gayus Halomoan Tambunan (hukum.tv.one.co.id 15/11/2010). Padahal jelas sekali Islam melarang suap menyuap. Allah SWT berfirman dalam Surat Al Baqarah ayat 188: “Dan janganlah ada sebagian kalian makan harta benda sebagian yang lain dengan jalan batil, dan janganlah menggunakannya sebagai umpan (untuk menyuap) pada hakim dengan maksud agar kalian dapat makan harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kalian mengetahui (hal itu)”. Sedangkan Rasulullah SAW bersabda: “Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap” (HR Abu Daud).

KEMBALI KEPADA KEADILAN HAKIKI
Hukum yang bobrok dan selanjutnya ambruk disebabkan oleh dua hal. Pertama adalah hukum tersebut merupakan hukum buatan manusia bukan hukum Allah SWT. Kedua adalah orang-orang yang menjadi penegak hukum juga bobrok kepribadiannya. Gabungan kebobrokan keduanya pasti menyebabkan cepat ambruknya hukum tersebut.
Sudah saatnya dan seharusnya umat Islam mencampakan hukum yang bobrok dan menggantinya dengan hukum Islam yang rahmatan lil alamin. Allah swt berfirman: “Dan tidak Aku utus engkau Muhammad kecuali untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam“ (QS.Al-Anbiya : 107)”. Hal itu dilanjutkan dengan penegakan hukum Islam yang tegas oleh aparat penegak hukum Islam. Jika hal itu dilakukan, umat Islam akan mendapatkan keadilan hukum di dunia dan keadilan hukum di akhirat. Wallahu a’lam bishawwab.
READ MORE - GAYUS PLESIRAN, RUNTUHLAH HUKUM YANG BOBROK