Jumat, 11 Maret 2011

UKHUWAH ISLAMIYAH MEMANG INDAH... TAPI BAGAIMANA REALITASNYA?

Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Islam) memang indah, tapi kenyataannya jauh dari kata indah, seperti banyak muslim yang lupa akan hak-hak saudaranya, tidak amanah, dan luntur azzam (keinginan) untuk berdakwah. Bahkan dakwah Islamiyah pun harus memperhatikan Ukhuwah Islamiyah, bukannya kebencian kepada sesama umat Islam yang sudah menjalankan ajaran-Nya. Kebencian seharusnya kepada kekufuran dan kemaksiyatan. Yang benar yaitu dakwah yang tertegak atas akidah Islamiyah dan cinta kepada sesama umat Islam. Dan atas nama cinta kepada sesama umat Islam, kupersembahkan untaian kata ini kepada saudara-saudariku tercinta, yang berjalan atas dasar cinta pada Allah SWT dan keikhlasan dalam meraih RidhoNya...UHIBBUKUM FILLAH. (Aku Mencintai kalian karena Allah).

Krisis ukhuwah dalam umat islam
Ukhuwah Islamiyah, kemuliaan adalah yang mampu mengejawantahkan aqidah dalam segala dimensinya dan melebur segala kelas sosial berdasar ketakwaan. Kenyataannya, fenomena yang terasa akhir-akhir ini, kaburnya umat Islam dalam menjalankan Islam telah menghilangkan ukhuwah Islamiyah. Ada umat Islam terjebak kepada fanatisme simbol dan golongan, ada pula yang terjebak kepada batas suku, daerah dan negara. ada umat Islam yang terjebak dalam mengeksploitasi harta sesama umat Islam melalui sistem riba dan ada umat Islam yang terjebak mengadu domba sesama umat Islam. Membelanya seakan-akan melebihi dari membela Islam. Lalu kapan Islam terasa manis karena ukhuwah yang harmonis?
Krisis yang telah lama mencekam masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim ini di mana masyarakat Indonesia sampai sekarang belum mau menerapkan Islam secara menyeluruh semakin menyadarkan bahwa sedang terjadi krisis kepercayaan, krisis hukum dan moral yang berlanjut pada krisis ukhuwah yang semakin parah.
Di sekitar kita, dalam kondisi yang berbeda, ada pula saudara muslim yang tenggelam dalam kenikmatan hidup dengan bergelimang dosa. Mereka mengumbar kehinaan dengan sadar, murah, dan tanpa rasa berdosa yang bergelayut dibenaknya. Mereka gadaikan izzah (kemuliaan) dan status penghambaan dengan kemaksiyatan dan bujukan setan. Semua itu semata karena ketidakpahaman dan ketidakmengertian yang menggeser kedudukan ukhuwah Islamiyah di dalamnya, hingga ukhuwah yang indah pun terasa pudar ditelan zaman. Bahkan mereka menganggap ukhuwah Islamiyah sebagai suatu khayalan. Kita dapati juga pada saat yang sama ada yang terperosok membela kejahiliyahan seperti sekulerisme, kapitalisme, sosialisme, patriotisme, nasionalisme atau komunisme yang ujung-ujungnya menghilangkan Ukhuwah Islamiyah, ada yang terperosok dalam mengeksploitasi harta sesama umat Islam melalui riba dan ada yang terperosok dalam mengadu domba sesama umat Islam. Inilah yang sesungguhnya telah memporakporandakan ukhuwah Islamiayah di antara umat Islam seluruhnya. Padahal fakta yang telah dan akan menjawab semua kegelisahan akibat hiruk pikuknya kejahiliyahan adalah ukhuwah islamiyah. Kini saatnya kita teriakkan ukhuwah atas nama cinta kepada-Nya,
Ironisnya, para pendakwah dan umat Islam, yang seharusnya meneriakkan ukhuwah Islamiyah faktanya tidak meneriakkan ukhuwah Islamiyah. Mereka yang mengaku sebagai pewaris para nabi, dari kalangan ulama, umaro, mujaddid, shidiqin, dan syuhada yang seharusnya mampu membukakan mata umat manusia pada akidah dan hukum syara’ islam. membangkitkan umat pada kemuliaanya, dan menyatukan seluruh manusia dalam persatuan ternyata banyak yang terperosok dalam perdebatan yang makin memecah belah dengan teramat parah. Seakan lupa, bahwa hakikatnya kebenaran hanyalah milik Allah, bahwa Wala (loyalitas) dan Ghayah (tujuan) hanya untuk Allah dan RasulNya, bahwa segala pendapat, uslub dan fikrah di tingkat furu’ (cabang) merupakan ijtihad yang bisa benar dan bisa salah, bahwa setiap Muslim adalah bersaudara dalam sistem Islam, bahwa hak melegalisasi hanya pada khalifah dan bahwa perpecahan hanyalah akan melemahkan langkah dan mencerai-beraikan barisan Umat Islam. Allah telah berfirman dalam surat Al Hujuuraat (49) : 13 , "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antaramu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal."
Ukhuwah Islamiyah sangat bermakna di masa silam, yang mampu melebur menjadi satu sistem dari segala kelas sosial, menyusun ragam suku, bahasa, budaya, negara, politik, hingga pemikiran dan rasa menjadi warna-warni mozaik indah beridentitas : Islam. Namun, ukhuwah ini makin memudar hari ini. Batas-batas nisbi yang diciptakan kejahiliyahan menyebabkan berbagai kepentingan mengatasnamakan Islam, bahkan ada yang bersumpah untuk merobohkan lawannya dengan berbagai cara. Permasalahan seperti itu memang terjadi, namun insya Allah semuanya segera dan mudah di atasi selama semuanya masih berpegang pada akidah dan ajaran agama Islam. Yang menjadi masalah besar adalah bercokolnya ide-ide jahiliyah yang akhirnya menjauhkan dari Ukhuwah Islamiyah, banyaknya eksploitasi dan adu domba yang dialami umat Islam. MasyaAllah!! Lalu, dengan jumlah pewaris para nabi, dari kalangan ulama, umaro, mujaddid, shidiqin, dan syuhada pengemban risalah yang seperti itu mampukah kita bertahan menjaga agama Allah ?? Sampai kapankah diri ini terus larut dalam perpecahan, ego dan fanatisme menambah keretakan tak berpangkal dan berujung, serta masih bercokolnya kejahiliyahan, eksploitasi dan adu domba? Maka, wahai para pengemban risalah, penegak agama Allah: TEGAKANLAH ISLAM DAN BERSAUDARALAH DALAM ISLAM!!

Hakikat bersaudara dalam islam
Ukhuwah Islamiyah adalah salah satu karunia, cahaya, kemuliaan, dan nikmat Ilahiyah yang dituangkan oleh Allah ke dalam hati hambanya yang ikhlas, para wali pilihan, dan orang-orang yang bertaqwa kepadaNya dan seluruh umat Islam, serta menyatu dengan Iman dan Taqwa dan menyatu dengan sistemnya. Karena tidak ada ukhuwah tanpa Iman dan tiada Iman tanpa Ukhuwah, di mana Iman dan ukhuwah ini dijaga dengan sistem Islam.
Perlu diperhatikan, ukhuwah Islamiyah juga harus menyertakan sistemnya. Maka tidak diragukan lagi cepat atau lambat, jika ukhuwah ini kosong dari Iman, akan mengakibatkan ikatannya menjadi ikatan yang didasari oleh adanya kepentingan dan manfaat pribadi, kelompok atau golongan, yang mengakibatkan hancurnya ukhuwah itu sendiri. Oleh karena itu, Ukhuwah Islamiyah harus dijaga dengan sistemnya. Hal itu sebagaimana Rasulullah SAW pada masa lalu yang menjaga Ukhuwah Islamiyah kaum Muhajirin, Anshar dan seluruh umat Islam pada waktu itu dengan kepemimpinan umum yang dipimpin Nabi SAW. Demikian juga sebagaimana pada para khulafaurrasyidin dan para Khalifah setelahnya dari kalangan Bani Umayyah, Abbasiyah dan Utsmaniyah yang menyatukan umat Islam dalam satu kepemimpinan umum bersama-sama.
Dengan Ukhuwah bersama dengan sistemnya inilah Anda akan menemukan Ukhuwah yang tangguh dan tegar, yang tidak akan terpengaruh oleh badai dan topan yang menerpanya. Dia akan menjadi kokoh seperti gunung, bersinar seperti matahari dan akan selalu tegar seperti pagi yang cerah. Penyebabnya adalah keIkhlasan karena Allah semata, Iman dan Taqwa, berhukum dengan hukum Allah SWT, mengembalikan segala persoalan kepada petunjuk Nabi Muhammad SAW, selalu saling nasihat menasihati karena Allah dan setia dalam waktu senang dan waktu susah yang semuanya itu dilaksanakan dalam ukhuwah Islamiyah bersama dengan sistemnya.
Jika anda menjumpai orang yang mengaku dirinya beriman dan bertaqwa, tetapi dia tidak memiliki sifat Ukhuwah dan persahabatan murni, berarti imannya masih perlu dipertanyakan. Rasulullah dalam sabdanya menjelaskan, bahwa : "Tidak beriman seorang dari kamu, sehingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri" (HR. Bukhari . Muslim). Hal itu juga bisa terjadi manakala Ukhuwah Islamiyah tidak dijaga dengan sistemnya. Ukhuwah yang dimiliki mungkin palsu sebagaimana iman dan taqwanya karena Ukhuwahnya tidak dijaga dengan sistemnya tetapi dijaga dengan sistem jahiliyah yang tidak Islami.

Keutamaan Ukhuwah Islamiyah
Ukhuwah Islamiyah selalu menghadirkan ketentraman dan merupakan kebutuhan fitrah dan asasi yang senantiasa menuntut untuk dipenuhi. Dan sejak dahulu, kini, dan nanti hingga akhir jaman, senantiasa dirindukan perwujudannya dalam kehidupan Umat Islam sebab dengan itu kebangkitan dan kemuliaan dapat diraih.
Adapun keutamaan yang lain dari Ukhuwah Islamiyah adalah nikmat Allah SWT yang besar berupa kebangkitan dan kemuliaan. Oleh karena itu memutuskan Ukhuwah sama saja dengan mengkufuri nikmat-Nya. Allah SWT berfirman dalam Surat Ali Imran (3) ayat 103, yaitu : "Dan berpegang teguhlah kamu sekalian kepada tali Allah keseluruhannya, dan janganlah kamu berpecah belah. Ingatlah kamu akan nikmat Allah yang dilimpahkanNya kepadamu ketika kamu dalam keadaan saling bermusuhan, lalu Allah menyatukan antara hati-hati kamu. Maka jadilah kamu dengan nikmatNya bersaudara."
Ukhuwah Islamiyah juga bisa menyebabkan datangnya pertolongan Allah SWT, kemenangan melawan orang kafir dan berbondong-bondongnya orang kafir menganut agama Islam. Sebagaimana dalam surat An Nashr 1-3: “Jika telah datang pertolongan Allah dan kemenangan, dan kamu lihat manusia berbondong-bondong masuk ke dalam agama Allah, maka sucikanlah (nama Allah) dengan memuji tuhanmu dan mohonlah Ampun (kepadaNya).
Sehingga jika diri sudah memahami ayat-ayat Allah mengenai keutamaan ukhuwah dan dilaksanakan bersama dengan sistemnya, maka wajah umat akan semakin bersinar, kemuliaan diri dan umat akan menonjol, kebangkitan menjelang, dosa-dosa mereka diampuni, pada hari kiamat mereka berada di bawah naungan Arsy-Nya, berada dalam naungan cinta pada Allah, berada di dalam Surga Allah dan keridhoan-Nya, dan merasakan manisnya Iman dalam hati..Subhanallah.

Indahnya meretas ukhuwah harmonis, berdakwah semakin manis
Islam selalu menghendaki ukhuwah yang bersih lahir dan batin bersama dengan sistemnya. Hingga persaudaraan hangat yang muncul pun bukanlah lips service semata dan tipu-tipuan, namun memang terpatri kuat di dalam dada dan dilaksanakan dengan sempurna. Untuk memujudkannya, Rasulullah SAW memberikan kiat-kiatnya sebagai berikut:
1. Membentuk pemikiran Ukhuwah dengan membangun kesadaran tentang akidah dan Hukum syara’ ukhuwah Islamiyah.
2. Membentuk perasaan Ukhuwah, misalnya dengan cara memberitahukan kecintaan anda kepada yang anda cintai atas nama Allah, mohon dido'akan dari jauh bila berpisah, saling tolong menolong dalam kebaikan, tiada prasangka dalam bersaudara, selalu menunjukkan kegembiraan dan "senyuman" bila berjumpa saudara, berjabat tangan dan saling bermaafan ketika bertemu maupun akan berpisah, Sering mengunjungi, memperhatikan saudaranya dan membantu keperluannya, atau memenuhi hak ukhuwah saudaranya.
3. Mewujudkan sistem Ukhuwah Islamiyah yang menyatukan umat Islam.

Itulah warisan yang sangat bernilai yang telah diwariskan oleh Nabi Muhamad SAW dan dilanjutkan oleh para sahabatnya dan para ulama, umaro, mujaddid, shidiqin, dan syuhada yang meyakini dan menjalankan Islam. Sesuatu yang hari ini semakin menipis. Kapankah kiranya kita akan tergerak membenahinya? Semua bergantung pada keyakinan kita akan janji Allah dan Rasul-Nya. Maka tolonglah agama Allah SWT, pasti Allah SWT akan menolong kita. Semoga Ukhuwah ini makin harmonis yang membuat gerak dakwah semakin bertambah manis dan selalu ada di setiap pikiran dan hati tiap Muslim, khususnya pengemban risalah dakwah... Amin.



Selamat Dan Dukses
KAJIAN ISLAM
“UKHUWAH ISLAMIYAH MEMANG INDAH!!”

TEMPAT : MASJID Al HUDA GG MURAI WARINGINREJO, CEMANI SUKOHARJO
HARI : AHAD, 13 MARET 2011
WAKTU : 09.00 – 12.00 WIB
PEMBICARA :
1. Ustadz Abu Halimah Ar-Rosyidah (Kontributor Buletin Ukhuwah)
2. Ustadz Shidiq (Pengurus FKM Cabang Wonogiri)
READ MORE - UKHUWAH ISLAMIYAH MEMANG INDAH... TAPI BAGAIMANA REALITASNYA?

Sabtu, 05 Maret 2011

BELAJAR DARI KEMELUT DI TUNISIA DAN MESIR

Secara mengejutkan, revolusi rakyat meledak di Tunisia dan Mesir. Sebuah negeri kecil nan indah di wilayah Arab Barat atau Afrika Utara yang selama ini tergolong lebih stabil dibandingkan negara-negara Arab yang lain. Pengamat selama ini memperkirakan peristiwa semacam itu akan terjadi bukan di Tunisia dan Mesir, namun di negara-negara Arab dengan oposisi kuat. Protes rakyat di berbagai belahan negeri Tunisia selama kurang dari satu bulan berhasil meruntuhkan kekuasaan diktaktor Ben Ali yang ditopang penuh oleh intelejen dan kepolisian. Sebagian masyarakat Arab menyambut peristiwa itu dengan gegap gempita dan penuh suka cita. Demikian pula hal ini terjadi di Mesir dan akhirnya pada 11 Februari 2011 presiden Hosni Mubarakpun dipaksa mundur oleh para pengunkuk rasa. Bahkan saat ini kejadian yang sama terjadi dan meluas sampai keSudan, Yaman, Iran dan Yordania. Dan tidak menutup kemungkinan akan lebih luas lagi. Sebenarnya apa yang terjadi sehingga peristiwa Tunisia, Mesir, Sudan, Yordania bisa menjadi gelombang besar yang mampu meruntuhkan rezim-rezim Arab yang pada umumnya telah berkuasa lebih dari 20 tahun?

Kegagalan Demokrasi
Gerakan revolusioner yang luar biasa dari kaum pekerja dan pemuda Tunisia yang berakhir dengan penggulingan diktator Zine al-Abidine Ben Ali (Zaenal Abidin Bin Ali, pent.) setelah 23 tahun berkuasa membuat hampir semua orang terkejut, termasuk pemerintah Tunisia. Pada tanggal 6 Januari majalah The Economist dengan yakin mengatakan: "Kekacauan di Tunisia tidak mungkin akan menggeser seorang presiden berumur 74 tahun ini atau pun menggoyang model otokrasinya". Negeri Afrika Utara ini dilihat sebagai sebuah tempat dengan stabilitas dan kemakmuran yang relatif, meskipun diperintah dengan sangat kejam. Bagi para investor asing, Tunisia telah menjadi tempat yang aman untuk berinvestasi dan tempat sumber tenaga kerja murah. Bagi para wisatawan, Tunisia merupakan tempat untuk berjemur di bawah terik matahari dan menikmati hidup.
Kejadian di Tunisia sebenarnya berawal dari insiden kecil yaitu pembakaran diri seorang pedagang buah di kota Sidi Bouzid yang percikannya menyebabkan kebakaran besar. Mohamed Bouazizi, seorang pemuda yang membakar diri, pada kenyataannya, seorang lulusan universitas yang, seperti banyak orang lainnya, tidak dapat menemukan pekerjaan yang sesuai. Ia mencoba untuk menyambung hidup dengan menjual buah-buahan dan sayuran, tetapi inipun mustahil ketika seorang polisi menghentikannya dari berjualan karena tidak punya ijin. Dalam keputusasaannya, dia memutuskan untuk mengakhiri hidupnya dengan cara yang dramatis. Dia meninggal beberapa minggu kemudian. Kejadian ini memicu gelombang besar demonstrasi dan kerusuhan. Memburuknya situasi ekonomi, kenaikan harga sembako, tingkat pengangguran yang parah, tidak adanya kebebasan, ketiadaan jalan keluar dari kemiskinan dan pengangguran, ini semua membuat rakyat menjadi frustasi yang pada akhirnya terjadilah kasus Tunisia. Sebenarnya hal ini tidak begitu mengherankan dalam sistem pemerintahan Demokrasi/kapitalis. Dalam negara demokrasi, yang sering berlaku adalah hukum besi oligarki, yakni sekelompok penguasa (dan pengusaha) saling bekerjasama untuk menentukan kebijakan politik, social dan ekonomi negara tanpa harus menanyakan bagaimana aspirasi rakyat yang sebenarnya. Partai politik dan wakilnya di Parlemen bekerja lebih untuk memenuhi aspirasinya sendiri. Hal ini tentunya menimbulkan adanya kesenjangan sosial, yang akhirnya yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin tertindas. Ini wajar karena kekuasaan dalam sistem kapitalis hanya diatur oleh sebagian kecil para kapital. Negara bak ladang yang subur untuk para kapital, meskipun harus menindas rakyat kecil.
Namun berbagai macam bentuk kegagalan itu saat ini dianggap sebagai sebuah kesalahan dari penerapan demokrasi oleh beberapa pengamat Barat. Mereka menganggap apa yang terjadi saat ini justru menunjukkan kekuatan demokrasi sesungguhnya yaitu dengan munculnya kekuatan rakyat yang sesungguhnya yang akhirnya memunculkan kekuatan rakyat untuk menggulingkan pemerintahan berkuasa. Padahal yang terjadi bukanlah demikian, yang terjadi masyarakat dunia saat ini hanya sedang heavy untuk mencari sistem yang mampu membawa rakyat ke arah yang lebih baik. Yang perlu diwaspadai oleh setiap masayarakat muslim di penjuru dunia adalah bahwa jangan sampai keinginan untuk membangun sistem yang baik akan tetapi justru tercebur dalam kesalahan yang fatal atau dengan kata lain jangan sampai keluar dari penggorengan tetapi justru masuk dalam bara api yang membakarnya. Jangan sampai perubahan yang diinginkan oleh umat islam di beberapa negeri muslim justru dijadikan tunggangan oleh kepentingan-kepentingan lain yang justru ketika perubahan itu terjadi bukan rakyat yang memegang kekuasaan tetapi justru kapitalisme yang kembali berkuasa.
Memang kalau kita melihat kondisi politik diberbagai negeri kaum muslim ada kecenderungan untuk adanya perubahan atau revolusi, namun yang perlu diperhatikan bahwa perubahan-perubahan itu tidak membawa hasil apa-apa dalam kehidupan. Karena memang selama ini perubahan hanya mengganti penguasa. Perubahan semacam ini tidak akan membawa perubahan apa-apa justru momentum perubahan seperti ini yang seringkali ditunggangi para kapitalisme.
Perubahan memang sesuatu yang sangat diharapkan tatkala sistem yang berjalan tidak dapat melindungi dan mengayomi rakyat. Sehingga seringkali kekuatan rakyat (people power) yang akhirnya dapat melakukan perubahan. Memang dalam islampun penggunaan kekuatan rakyat (people power) bisa saja dilakukan dengan jalan unjuk rasa atau demonstrasi. Namun demikian, hal itu tentu dalam rangka untuk menerapkan islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tentu tidak berguna apa-apa jika kaum muslim saat ini berhimpun untuk melakukan perubahan namun tidak memahami arah perubahan yang ingin dicapai. Kalau perubahan yang dimaksud hanyalah pergantian rezim tentunya hal semacam ini menjadi tidak berguna apa-apa. Akan tetapi ketika umat berhimpun dan melakukan perubahan dalam rangka penerapan islam dalam seluruh aspek kehidupan dan opini masyarakat mengarah pada kebutuhan keberadaan perubahan itu maka kekuatan rakyat (people power) yang akan membawa perubahan yang benar.

Saat yang tepat kembali ke Sistem Islam
Allah SWT berfirman :
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki. (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS al-Maidah [5]: 50).
Seperti yang kita ketahui bahwa di negara-negara Arab saat ini telah diterapkan pemerintahan kapitalisme yang sekuler, dimana dalam dasar politik dalam sekularisme adalah paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Hukum dibuat dan bersumber dari akal dan hawa nafsu manusia melalui proses demokrasi. Hukum dibuat oleh segelintir orang yang tidak lepas dari kepentingan, baik kepentingan uang ataupun kekuasaan.
Berbeda dengan Islam, dimana Islam merupakan risalah yang diturunkan oleh Allah Swt melalui Rasul-Nya Muhammad Saw. Islam telah membawa corak pemikiran yang khas yang bisa melahirkan peradaban yang lain sama sekali dengan peradaban manapun. Sehingga Islam mampu membangun sebuah masyarakat yang pemikiran, perasaan, sistem dan individu-individunya lain sama sekali dengan masyarakat manapun. Demikian juga Islam juga membawa aturan yang paripurna, yang mampu menyelesaikan seluruh problem interaksi di dalam negara dan masyarakat, baik dalam masalah pemerintahan, ekonomi, sosial, dll. Seperti kasus yang terjadi di Tunisia, maka jika sistem Islam diterapkan, bisa dipastikan tidak perlu sampai ada demontrasi besar-besaran, bahkan di Mesir saat ini sudah terdapat korban meninggal dunia 102 orang.
Ada dua alasan utama yang menyebabkan adanya perbedaan yaitu pertama di dalam sistem pemerintahan Islam, ditegakan oleh 4 pilar yang salah satunya adalah kedaulatan di tangan Syara’. Kedaulatan pada dasarnya adalah “menangani dan mengendalikan aspirasi”, jadi kalau dalam negara demokrasi kita mengenal “kedaulatan ditangan rakyat berarti rakyatlah yang menangani dan mengendalikan aspirasinya. Rakyat akan mengangkat siapa saja yang mereka kehendaki dan akan memberikan hak penanganan dan pengendalian aspirasinya kepada siapa saja. Inilah fakta kedaulatan yang justru malah menghilangkan kekuasaan di atas pundak rakyat. Bisa kita bayangkan jika pihak-pihak yang dipilih rakyat untuk menangani dan mengendalikan aspirasi mereka ternyata hanyalah tipuan yang hanya menguntungkan beberapa pihak, maka sangatlah wajar jika terjadi kesenjangan diberbagai hal. Hal ini berbeda dengan Islam, kedaulatan di tangan syara’ sehingga yang menangani dan mengendalikan aspirasi adalah hukum sayar’ bukan individu, bukan segelintir kapital yang bisa seenaknya sendiri. Melainkan ditangani dan dikendalikan berdasarkan perintah-perintah dan larangan-larangan Allah. Oleh karena itu yang berkuasa ditengah-tengah umat dan individu serta yang mengendalikan aspirasi umat adalah berdasarkan perintah-perintah dan larangan-larangan Allah Swt. Sehingga tidak mungkin terjadi penyalahgunaan wewenang seperti menguntungkan pribadi dan keluarga penguasa, seperti terjadi di Tunia, dan negara-negara Arab.
Kedua, Islam memiliki sistem pemerintahan yang baik dalam hal pemberhentikan seorang penguasa. Dalam sistem pemerintahan Islam, ada 2 keadaan yang bisa menyebabkan seorang penguasa (Khalifah) diberhentikan yaitu
1. Keadaan yang secara otomatis mengeluarkan penguasa (khalifah) dari jabatan Khilafah, yaitu murtad, gila, dan ditawan musuh
2. Keadaan yang tidak secara otomatis mengeluarkan khalifah dari jabatannya, akan tetapi dia tidak boleh mempertahankan jabatan khilafahnya yaitu ; fasik, berubah kelamin, gila tapi tdk parah, tdk bisa melaksanakan tugas (cacat, sakit keras) dan adanya tekanan yang menyebabkan khalifah tidak bisa menggunakan pikirannya sendiri sesuai dengan hukum syara’ (seperti saat ini banyak penguasa negara-negara Arab yang menjadi boneka asing)
Dan dalam sistem Islam, umat tidak memiliki hak untuk memberhentikan khalifah meskipun umatlah yang khalifah ditetapkan berdasarkan bai’at umat, akan tetapi syara’ telah menetapkan kapan seorang khalifah berhenti dengan sendirinya meskipun tidak diberhentikan. Islam mempunyai sistem tersendiri yang mengatur mekanisme yang akan memastikan apakah seorang khalifah telah melanggar ketentuan sehingga layak diberhentikan, yaitu melalui Mahkamah Madzalim. Institusi inilah yang paling berhak menentukan keputusan (vonis berhenti atau tidak) seorang khalifah.

Waspadalah !
Krisis politik bergejolak di Tunisia, Mesir, Sudan dan Yordania tak lepas juga karena adanya campur tangan pihak asing dalam rangka menghancurkan kaum muslimin dan dalam rangka tetap mengukuhkan hegemoni mereka di negara-negara Arab yang selama ini telah menjadi boneka. Harus diwaspadai para pengemban dan antek kapitalisme yang mencoba merongrong dan memecah belah umat islam. Kita harus senantiasa waspada terhadap segala kemungkinan yang dicoba dijadikan jalan para kapitalisme guna menhancurkan umat ini dengan menancapkan hegemoni kapitalisme di negero-negeri kaum muslimin. Jangan sampai kita terjebak ingin melakukan revolusi akan tetapi justru revolusi kaum muslimin menjerumuskan dalam sistem yang lebih buruk lagi. Jangan sampai keinginan kita keluar dari wajan penggorengan dengan jalan revolusi tetapi justru kita terjatuh dalam bara api penggorengan itu, atau dengan kata lain setelah terlepas dari rezim diktator yang terjadi akan tetapi terjerembab dalam gendongan ideologi kapitalisme yang sudah terbukti menyengsarakan umat.
Revolusi yang benar dalam rangka mewujudkan sistem yang baik adalah dengan penerapan syari’at islam secara menyeluruh diaspek kehidupan dalam naungan kepemimpinan islam bukan dengan jalan revolusi yang lain. Revolusi menuju kepada sistem yang batil justru akan membawa kesengsaraan bagi umat islam. Hendaknya segenap kaum muslimin dipenjuru dunia menyadari tentang kebutuhan dan kerinduan umat islam terhadap penerapan syariat di muka bumi ini. Wallahua’lamu bisshawab
READ MORE - BELAJAR DARI KEMELUT DI TUNISIA DAN MESIR

Kamis, 17 Februari 2011

MASJID DAN UKHUWAH ISLAMIYAH


Segera setelah tiba di Madinah dalam perjalanan hijrahnya dari Mekah, hal yang dilakukan Nabi Muhammad SAW adalah mendirikan masjid. Dimulai dari penetapan lokasi masjid, kemudian dilakukan pembelian tanah lokasi masjid tersebut dari pemiliknya yaitu dua orang anak yatim, Sahl dan Suhail, selanjutnya dilakukan pembangunan masjid di mana semua anggota masyarakat, termasuk Rasulullah SAW dan para sahabat, terlibat dalam pembangunannya, akhirnya berdirilah masjid Nabawi dengan luas pada waktu itu kurang lebih 50 m x 50 m. Dengan kehadiran masjid tersebut, nampak dengan jelas bahwa sebuah peradaban, yaitu peradaban Islam sedang bersiap untuk bangkit dan memuliakan manusia di dunia dan akhirat.
Di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW dan dilanjutkan oleh para sahabatnya dan para tabi’in, masjid menjadi pusat persaudaraan dan persatuan umat Islam dalam akidah, hukum syara’ Islam dan dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul sehari-harinya. Sangat jelas sekali bahwa Nabi Muhammad SAW dan umat Islam saat itu sedang memancarkan akidah Islam, menerapkan hukum syara’ Islam dan merajut benang-benang persatuan dan persaudaraan.
Berkaitan dengan akidah, semua umat Islam meyakini rukun Iman di mana salah satu pengajarannya melalui tanya jawab antara Malaikat Jibril dengan Rasulullah SAW ketika sedang bersama para sahabatnya. Pada waktu itu pengajaran juga mencakup rukun Islam, pengertian ihsan dan beberapa hukum syara’.
Bahkan umat Islam yang berada di tempat yang jauh dari Rasulullah SAW pun berakidah dan hukum syara’ Islam sama seperti umat Islam yang di sekitar Rasulullah SAW. Utusan Rasulullah SAW telah mengajak mereka memeluk agama Islam dan menjalankan agama Islam. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Thalhah bin Ubaidillah disebutkan: “Seorang penduduk Najed yang berrambut kusut menemui Rasulullah SAW. Kami lamat-lamat mendengar suaranya tetapi tidak paham apa yang dikatakan sampai ia mendekati Rasulullah dan menanyakan tentang Islam. Lalu Rasulullah bersabda: Salat lima kali sehari semalam. Orang itu bertanya: Apakah ada salat lain yang wajib bagiku? Rasulullah menjawab: Tidak ada, kecuali kalau engkau ingin melakukan salat sunat. Kemudian Rasulullah bersabda: puasa pada bulan Ramadan. Orang itu bertanya: Apakah ada puasa lain yang wajib bagiku? Rasulullah menjawab: Tidak ada, kecuali kalau engkau ingin melakukan puasa sunat. Lalu Rasulullah melanjutkan: zakat fitrah. Orang itu pun bertanya: Apakah ada zakat lain yang wajib bagiku? Rasulullah menjawab: Tidak, kecuali kalau engkau ingin bersedekah. Kemudian lelaki itu pergi dan berkata: Demi Allah, aku tidak akan menambahkan kewajiban ini dan tidak akan menguranginya. Mendengar itu Rasulullah bersabda: Ia orang yang beruntung kalau benar yang diucapkannya itu”. Dengan demikian sangat jelas sekali bahwa umat Islam bersatu dalam akidah yang memancarkan hukum syara’ Islam dan masjid merupakan tempat yang penting dalam kesatuan akidah dan hukum syara’ Islam tersebut.
Masjid pun menjadi tempat di mana semua permasalahan yang terjadi terselesaikan dengan baik. Berbagai ketidaktahuan dan kesalahpahaman terselesaikan dengan baik. Contoh orang Najed di atas menunjukkan hal tersebut. Orang Najed tersebut tidak tahu tentang Islam atau ragu-ragu tentang Islam yang telah disampaikan utusan Rasulullah ke Najed. Selanjutnya dia langsung menemui Rasulullah SAW, menanyakan permasalahannya dan mendapatkan jawaban penyelesaiannya dari Rasulullah SAW. Dengan demikian kedatangan Islam dengan masjidnya menyebabkan ketidaktahuan menjadi pengetahuan dan ketidakpahaman menjadi pemahaman yang selanjutnya membawa pada persatuan dan persaudaraan yang baik.
Islam dengan masjidnya juga menyelesaikan permasalahan beda pendapat dengan sempurna melalui musyawarah yang benar. Salah satu contohnya adalah permasalahan beda pendapat untuk menghadapi musuh yang mengancam seperti pada saat perang Uhud. Pada saat itu, ada dua pendapat, salah satunya adalah menghadapi musuh di Bukit Uhud. Karena pendapat ini merupakan pendapat mayoritas rakyat, Rasulullah SAW menyetujui, selanjutnya mempersiapkan dirinya dan memobilisasi seluruh pasukan, dan esok harinya pada hari Sabtu berangkat menuju Bukit Uhud menyongsong musuh. Terlihat sekali bahwa permasalahan adanya berbagai pendapat yang berbeda di tengah masyarakat yang menyebabkan amaliyah tidak dapat dilakukan, diselesaikan oleh Rasulullah SAW dengan menyetujui pendapat mayoritas sebagai pendapat bersama sehingga amaliyah dapat dilakukan.
Pada masa Khulafaurrasyidin pun terlihat dengan jelas bahwa Islam dan masjidnya menyelesaikan permasalahan dengan baik yang berujung pada persatuan dan persaudaraan umat Islam. Setelah Rasulullah SAW wafat, kalangan Muhajirin dengan Anshar berbeda pendapat tentang siapa yang sepantasnya memimpin umat Islam menggantikan Rasulullah SAW. Setelah berdiskusi cukup lama, pada malam hari terpilihlah Abu Bakar Ashshiddiq sebagai pemimpin dengan mendapatkan baiat dari sahabat yang hadir di tempat tersebut. Esok harinya, beliau pergi ke masjid dan mengumumkan terpilihnya beliau sebagai pemimpin menggantikan Rsaulullah SAW sehingga mendapatkan ketaatan dari umat Islam pada waktu itu. Jadi Islam dan masjidnya telah menyelesaikan dengan sempurna permasalahan pergantian kepemimpinan.
Islam dan masjidnya juga berperan dalam penyelesaian permasalahan kepemimpinan setelah Utsman bin Affan. Permasalahannya pada waktu itu adalah sekelompok kecil masyarakat mendahului mayoritas umat Islam dalam pengangkatan Ali bin Abi Thalib. Menyadari permasalahan tersebut, Ali bin Abi Thalib menyodorkan tawaran berupa pembaiatan di masjid, sehingga khalifah tidak hanya didukung oleh sekelompok kecil, namun benar-benar didukung mayoritas umat Islam. Permasalahan pun selesai, Ali bin Abi Thalib terpilih memimpin umat Islam melalui baiat di masjid oleh mayoritas umat Islam.
Sebaliknya, Islam dan masjid juga menghilangkan akar permasalahan dengan sempurna. Pada masa Rasulullah SAW, orang Yahudi sengaja membuat masjid namun di dalamnya digunakan untuk persiapan makar terhadap Rasulullah SAW. Jadi dalam hal ini masjid tidak digunakan untuk menyelesaikan masalah yang nantinya menghasilkan persatuan dan persaudaraan, namun masjid ini merupakan akar permasalahan dari keterpecahbelahan dan persengketaan. Akar permasalahan ini pun diselesaikan dengan cara masjid tersebut dibakar.
Adapun pada masa Umar bin Khaththab, terdapat dua orang yang duduk-duduk di masjid pada saat semua orang aktif bekerja. Mengetahui hal itu, Umar menanyakan permasalahan mereka duduk-duduk di masjid. Mereka menjawab bahwa mereka sedang bertawakal kepada Allah SWT dalam bentuk duduk di masjid karena menjadi pengangguran dan tidak memiliki suatu hal untuk bekerja. Mencermati hal itu, Umar beranggapan bahwa mereka tidak sedang bertawakal kepada Allah SWT namun sedang berpangku tangan di masjid. Selanjutnya Umar mengusir mereka dari masjid sambil memberikan sejumlah biji-bijian yang memungkinkan mereka aktif bekerja. Dengan demikian, Islam dan masjidnya telah menghilangkan akar permasalahan berupa ketidakmampuan bekerja dan pengangguran.
Berdasarkan hal-hal di atas jelaslah bahwa masjid harus mampu memberikan penyelesaian Islam terhadap seluruh permasalahan yang terjadi di tengah rakyat sehingga masjid menjadi pusat persatuan dan persaudaraan yang baik bagi seluruh rakyat. Memang masjid merupakan pusat ibadah umat Islam, namun masjid juga harus berfungsi menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara islamiy, dan menghasilkan persatuan dan persaudaraan yang baik. Pertanyaannya, bagaimana masjid pada masa sekarang dapat berfungsi sebagai tempat ibadah sekaligus pusat penyelesaian permasalahan yang terjadi di tengah umat Islam sebagaimana masjid pada masa Rasulullah SAW dan masa para sahabat?

Berlandaskan Akidah dan Hukum Syara’ Islam
Umat Islam yang menjadi jamaah masjid harus selalu berlandaskan akidah dan hukum syara’ Islam dalam melaksanakan semua hal, sebab hakikat Islam adalah akidah dan hukum syara’ Islam. Dengan kata lain, di bawah naungan masjid, umat Islam harus khudu’ (tunduk), ridlo (rela) dan taslim (berserah diri) di bawah aturan Islam. Banyak sekali dalil-dalil dalam ajaran Islam yang menunjukkan hal itu. Allah SWT berfirman dalam surat An Nisaa ayat 65: “Maka demi Tuhanmu! Mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau hakim dalam perselisihan yang timbul di antara mereka, kemudian mereka tidak merasa keberatan di hati mereka tentang keputusan yang telah engkau tetapkan dan mereka menerima keputusan itu dengan sepenuhnya”. Imam Muslim meriwayatkan hadits dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang melakukan sesuatu amalan yang tidak dari perintah kami, maka ia adalah tertolak”
Dengan selalu berlandaskan akidah dan hukum syara’ Islam berbagai permasalahan kehidupan dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Penyelesaian yang sebaik-baiknya tersebut selanjutnya membawa pada persatuan dan persaudaraan yang baik di tengah masyarakat. Berdasarkan hal itu pula umat Islam dan masjid harus banyak mempelajari dan menelaah ajaran agama Islam sehingga setiap amal perbuatan yang dilakukan selalu berlandaskan akidah dan hukum syara’ Islam yang nantinya membawa pada persatuan dan persaudaraan.
Selain itu umat Islam dan masjid harus menolak landasan berfikir yang tidak sesuai dengan Islam, termasuk sekulerisme sebab sekulerisme membatasi agama pada perbuatan ritual dan ibadah semata dan memberikan tempat yang luas pada hawa nafsu untuk mengatur seluruh perbuatan kehidupan. Hal ini harus ditolak sebab membawa masjid hanya sebagai tempat perbuatan ritual dan ibadah, khususnya sholat, adapun masjid tidak diberi tempat menyelesaikan permasalahan kehidupan. Demikian juga sekulerisme harus ditolak sebab memberi peluang kepada pemikiran yang dikuasai hawa nafsu untuk menyelesaikan masalah kehidupan. Bukannya penyelesaian masalah yang bakal diperoleh, bahkan masalah demi masalah silih berganti menimpa rakyat, sebagaimana saat ini terjadi di tengah umat Islam. Demikianlah umat Islam dan masjid harus menolak semua pemikiran yang tidak sesuai Islam, seperti sekulerisme, liberalisme, kapitalisme, nasionalisme, patriotisme, sosialisme, komunisme dan lain-lain pemikiran yang tidak sesuai dengan Islam.

Melakukan Musyawarah
Di bawah naungan masjid, musyawarah harus selalu dilakukan oleh umat Islam. Melalui musyawarah ini berbagai perbedaan pendapat pemikiran dapat disatukan berdasarkan alasan-alasan yang masuk akal. Mungkin penyatuan pendapat melalui musyawarah tersebut berlandaskan kekuatan dalil, mungkin berdasarkan pendapat keahlian atau mungkin pendapat mayoritas. Jika musyawarah dapat menyatukan pendapat yang berbeda-beda, tentunya akan berlanjut pada persatuan dan persaudaraan di antara umat Islam.
Sangat disayangkan jika musyawarah di masjid tidak banyak dilaksanakan. Konon kabarnya banyak masjid yang bermusyawarah hanya dua kali dalam setahun, yaitu menjelang idul fitri dalam rangka pelaksanakan ibadah zakat fitrah dan sholat idul fitri dan menjelang idul adha dalam rangka pelaksanakan sholat idhul adha dan pelaksanaan ibadah penyembelihan kurban. Padahal permasalahan yang dihadapi umat Islam saat ini sangat banyak. Seharusnya musyawarah tidak henti-hentinya dilakukan di masjid dalam angka penyelesaian berbagai permasalahan yang terjadi.

Memanfaatkan Potensi untuk Kemaslahatan
Umat Islam dan masjid juga memiliki potensi yang besar. Potensi tersebut diantaranya adalah jamaah yang kaya, yang kuat dan yang pandai. Potensi tersebut harus digunakan untuk kemaslahatan umat. Bentuknya adalah tolong menolong di antara sesama umat Islam di sekitar msajid. Yang kuat menolong yang lemah, yang kaya membantu yang miskin dan yang pandai mengajari yang bodoh. Dengan cara seperti itu umat Islam dan masjid benar-benar hidup di bawah naungan persaatuan dan persaudaraan Islam.

PENUTUP
Kepemimpinan Nabi Muhammad SAW ke Madinah yang dimulai dari pembangunan masjid, penegakan akidah dan hukum syara’ Islam dan terajutnya persatuan dan persaudaraan Islam menjadi teladan bagi umat Islam dalam membangun peradaban masjid. Untuk itu, Masjid tidak boleh mengikuti arahan sekulerisme dan pemikiran lain yang tidak sesuai ajaran Islam. Arahan itu hanya menyebabkan masjid menjadi sentral ibadah sebagaimana tempat ibadah agama lainnya, sedangkan permasalahan kehidupan dikendalikan hawa nafsu dan kejahatan. Selain itu, pengajian yang menegakkan akidah dan hukum syara’ Islam harus selalu digiatkan di masjid. Kemudian, masjid juga harus banyak melakukan musyawarah dengan umat Islam di sekitar masjid dan memanfaatkan potensi yang ada untuk kemaslahatan bersama. Semoga dengan itu, masjid benar-benar menjadi pusat peradaban Islam yang menyatukan dan mempersaudarakan umat Islam sebagaimana pada masa Nabi Muhammad SAW, para sahabat dan para tabiin.
READ MORE - MASJID DAN UKHUWAH ISLAMIYAH

Kamis, 10 Februari 2011

Menakar Kredibilitas Pejabat Negara Dalam Melayani Urusan Rakyat


Rencana kenaikan gaji presiden menuai Pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Mereka yang tidak setuju menilai bahwa kenaikan gaji presiden tersebut sangatlah tidak etis, sebab situasi perekonomian bangsa masih sangat sulit dan masih banyaknya permasalahan yang belum teratasi, misal saja: masalah kemiskinan, pengangguran, gizi buruk, mahalnya pendidikan, mahalnya kesehatan, dll. Meskipun presiden sendiri tidak meminta kenaikan gaji, namun pernyataannya pada sambutan di hadapan prajurit TNI memunculkan opini publik bahwa gaji presiden perlu naikan, hingga muncul aksi pengumpulan koin untuk diberikan presiden. Rencana kenaikan gaji presiden akhirnya merembet ke 8.000 orang pejabat pemerintahan di pusat maupun di daerah yang juga kalau gaji mereka dinaikkan juga. Kenaikan gaji presiden atau para pejabat tersebut dinilai sebagian tokoh wajar, mengingat tugas yang berat dan prestasi yang telah diukir hingga saat ini. Benarkah selama para pejabat tersebut telah banyak prestasinya dalam membangun bangsa dan Negara ini? Bagaimanakah pandangan Islam terhadap gaji pejabat Negara?

Memimpin Bukan Mencari Keuntungan
Mengukur kenaikan gaji presiden dengan pencapaian prestasi dalam membangun bangsa ini boleh-boleh saja, akan tetapi hal itu dirasa kurang tepat, apalagi adanya klaim kalau presiden dan para pejabat telah banyak kemajuan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Apabila kita tengok keadaan bangsa ini masih carut marut hampir di semua aspek kehidupan. Sejumlah masalah hingga saat ini belum juga dapat dituntaskan, mulai pemberantasan korupsi, pemberantasan mafia hukum, kemiskinan, pengangguran, pendidikan, kesehatan, stabilitas keamanan dan politik, dll. Program pemberantas korupsi dan mafia hukum masih banyak yang belum diungkap apalagi dibongkar sampai dalang-dalangnya. Pemerintah dan aparat hukumnya dinilai tebang pilih dalam penegakkan hokum karena hanya rakyat kecil saja yang dihukumi, sementara itu para koruptor, pelaku suap, atau pelaku kriminal lainnya tidak dibongkar hingga aktor intelektual. Seperti orang-orang yang terlibat dalam kasus bail out bank century yang telah merugikan Negara Rp. 6,7 trilliun tidak diadili, hal itu dikarenakan adanya tarik ulur kepentingan politik antara pemerintah dengan sejumlah elit politik. Begitupun kasus mafia pajak yang melibatkan para pejabat Negara dan para pengemplang pajak juga belum disentuh hukum, barangkali cukup sosok Gayus sajalah yang di seret ke pengadilan. Ini merupakan bukti ketidakseriusan pemerintah dalam menegakkan keadilan hukum bagi seluruh warga Negara, hukum seolah hanya berlaku pada rakyat kecil saja, tidak untuk pejabat walaupun sebenarnya telah banyak pejabat yang tersandung kasus hukum.
Keadaan sosial ekonomi sesunguhnya tidak menggembirakan sebab angka pengangguran per Agustus 2008 saja mencapai 9,39 juta jiwa (Tempo Interaktif, 5/1/2009). Sementara itu jumlah masyarakat miskin menurut BPS mencapai 32 juta orang, sedangkan menurut Bank Dunia rakyat miskin mencapai 100 juta jiwa. Belum lagi kasus gizi buruk, anak putus sekolah, kasus Kriminal dll. Jika melihat keadaan di lapangan sesungguhnya tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia masih jauh dari kesejahteraan, hidup mereka sangat memprihatinkan hingga beberapa waktu yang lalau muncul kasus bahwa ada 6 orang warga di pati Jawa tengah yang tewas karena keracunan makanan tiwul. Padahal kalau kita tengok kehidupan para pejabat Negara baik pusat maupun daerah sangat tercukupi, mayoritas penuh dengan pelayanan dan fasilitas mewah, mulai dari rumah dinas beserta perlengkapan dan kebutuhan oprasional di dalamnya, mobil dinas, pengawal, hingga tunjangan-tunjangan lainnya yang sangat besar. Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo hingga saat ini, gaji total yang diterima seorang Presiden Republik Indonesia mencapai Rp. 62,74 juta per bulan, terdiri atas gaji pokok Rp. 30,24 juta dan tunjangan Rp. 32,5 juta. Di luar gaji yang diterima, untuk menunjang kegiatan dinas Presiden telah dianggarkan Rp. 2 miliar per bulan, dana operasional (taktis) tersebut dikelola rumah tangga kepresidenan. Di samping itu, juga ada fasilitas berupa rumah dinas, mobil dinas, ajudan, dokter, hingga pasukan pengawal presiden. Semua fasilitas tersebut telah disediakan Negara untuk menunjang kegiatan presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai kepala negara.
Jabatan sebagai kepala Negara (presiden) ataupun pejabat daerah (Gubernur/Walikota/Bupati) lainnya merupakan amanah untuk mengabdi kepada bangsa dan Negara, yaitu mengurus rakyat tanpa mengharapkan imbalan apalagi keuntungan dari jabatannya tersebut, karena fasilitas dalam rangka menjalankan tugas tersebut telah diberikan sangat memadai. Oleh karena itu, sangat aneh kalau masih banyak para pejabat yang menginginkan kenaikan gaji atau tunjangan, lebih aneh lagi kalau mereka beserta keluarga dan kroni-kroninya malah menanfaatkan jabatannya untuk mengeruk keuntungan, yang ujung-ujungnya banyak para pejabat yang berlaku korupsi. Menurut sumber berita dari Kementerian Dalam Negeri, 125 Kepala Daerah dari 524 Kepala daerah yang tersebar di seluruh tanah air tersandung kasus korupsi, ada yang statusnya tersangka, terdakwa bahkan sudah divonis, tapi anehnya ada kepala daerah yang masih ngantor, padahal rakyat menghendaki kepala daerah yang tersangkut kasus hukum untuk tidak ngurus rakyat (www.depdagri.go.id). Keadaan yang demikian tentu sangat mengganggu proses pelayanan kepada masyarakat tapi inilah kenyataannya yang terjadi dalam sistem pemerintahan yang berdasarkan demokrasi kapitalisme, semua bisa dikompromikan karena memang sistem yang ada mendukung untuk itu.

Hak dan Kewajiban Pejabat Kepemimpinan Negara
Dalam pandangan Islam menjadi pejabat Negara bukan untuk mencari popularitas, apalagi keuntungan materi pribadi maupun golongan, akan tetapi seorang pejabat Negara seperti kepala Negara atau kepala daerah memiliki amanah dan tanggung jawab sebagai pelayan bagi rakyatnya. Pemimpin mempunyai tangung jawab yang besar untuk melayani kebutuhan seluruh rakyatnya, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda : “Setiap kalian adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang imam (adalah) pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. Bukhari & Muslim). Dengan demikian setiap kebijakan yang ditetapkan seorang pemimpin memiliki konsekuensi di mata hukum, baik di dunia terlebih di akhirat kelak, apabila keputusan pemimpin tersebut benar menurut akidah dan hukum Islam selamatlah dia, akan tetapi jika menyimpang dia maka telah berbuat dzolim dan di akhirat akan mintai pertanggungjawaban. Oleh karena itu, Islam menjadikan akidah dan hukum Islam sebagai landasan dalam tegaknya syari’at kepemimpinan. Seorang kepala Negara diangkat oleh kaum muslimin dengan akad untuk menerapkan dan melestarikan aqidah dan hukum Islam secara ke seluruhan serta mengemban dakwah Islam ke luar negeri.
Mengurus rakyat merupakan bagian dari syari’at kenegaraan yang menjadi tanggung jawab kepala Negara. Kepala Negara berkewajiban memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok rakyatnya, yaitu makan, pakaian, dan tempat tinggal, kesehatan, pendidikan dan keamanan. Negara tidak boleh lalai atau menelantarkan rakyatnya hingga mati, seperti kasus yang di alami keluarga pasangan Jamhamid dan Siti Sunayah yang tinggal di Desa Jebol, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, karena tidak memiliki uang untuk membeli beras, akhirnya tiwul (bahan pokok ketela pohon) yang dicampur dengan gula aren dan parutan kelapa dijadikan sebagai alternatif pengganti nasi, namun naas makanan tiwul tersebut diduga beracun sehingga menyebabkan 6 anaknya meninggal dunia. Peristiwa ini seharusnya tidak boleh terjadi, kalau kepala daerah atau kepala Negara betul-betul menjalankan amanahnya dalam mengurus rakyatnya. Setelah kejadian ini pun tidak ada yang merasa bersalah untuk mempertanggungjawabkan di hadapan hokum atas kelalaian memelihara rakyatnya, tetapi kejadian itu berlalu begitu saja. Kalau kita ingat kisah amirul mukminin Umar bin Khothob ra. ketika menjadi kholifah (kepala Negara), beliau pada suatu malam ketika berpatroli mendapati salah satu rakyatnya yang miskin, di mana anaknya menangis terus karena kelaparan dan sang ibu pun hanya bisa menghibur dengan memasak batu hingga anaknya tertidur lelap. Melihat keadaan rakyatnya yang demikian ini, umar ra. yang saat itu ditemani Aslam bergegas kembali ke gudang baitul mal untuk mengambil sekarung gandum, daging dan susu untuk diberikan kepada rakyatnya yang kelaparan tersebut. Umar ra. Karena merasa takut akan pertanggungjawabannya di hadapan Allah kelak, maka beliau mengangkat sendiri karung yang berisi gandung tersebut ke rumah rakyatnya yang kelaparan tersebut.
Para Kepala Negara baik Rasulullah SAW dan para kholifah sepeninggalnya ketika menjabat sebagai kepala negara tidak terbesit dalam hatinya untuk mengeruk keuntungan untuk diri dan keluarganya, justru didapati Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar ra, Umar bin Khothob ra. Ustman ra. Dan Ali ra. adalah hamba-hamba Allah yang sangat sederhana masalah harta, walaupun dalam sejarah Islam didapati kepala Negara yang melakukan kedzoliman seperti yang dilakukan Mu’awiyah yang lebih mementingkan diri dan keluarganya dalam urusan harta. Namun mayoritas para kepala negara pada masa-masa pemrintahan Islam mereka hidup sederhana tidak memanfaatkan jabatannya untuk urusan duniawi semata, tetapi mereka bersungguh-sungguh dalam mengurus urusan rakyat hingga pada jaman keemasan Islam pada pasa kholifah Umar bin Abdul Azis karena kemakmuran dan kesejahteraannya hingga mencari rakyat miskin untuk diberi zakat.
Sedangkan terkait dengan kebutuhan kepala Negara, keluarga, dan jabatan kepemimpinan lainnya dalam negara islam maka akan ditanggung Negara berupa iwath (penggati hidup), hal ini berdasarkan ijma’ sahabat, ketika kholifah Abu Bakar ra. tidak didapati Umar mengurus rakyatnya, kemudian Umar ra. menanyakan keberadaan Abu Bakar, ternyata didapati Abu Bakar sedang berdagang untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya. Saat itu juga umar dan para sahabat yang lainnya berkumpul sehingga disepakati adanya iwath kepada kholifah dan keluarganya yang masih menjadi tanggungannya sehingga kewajibannya sebagai kholifah tidak meninggalkan. Rasulullah pun membolehkan adanya fasilitas bagi kepala Negara ataupun pejabat, pegawai tetapi sesuai dengan haknya, sebagaimana sabdanya: “Siapa saja yang bekerja untuk kami dan tidak punya rumah tinggal hendaklah dia mengambil rumah tinggal, atau kalau dia tidak punya istri hendaknya dia menikah, dan jika tidak punya pembantu hendaknya dia mengambil pembantu, dan tidak punya hewan tunggangan hendaknya dia mengambil hewan tunggangan, dan siapa saja mengambil selain itu maka dia adalah koruptor” (HR. Abu Dawud).
Jadi dalam pandangan Islam tidak ada yang namanya gaji kepala negara, kepala daerah (wali/amil), dan jabatan kepemimpinan lainnya. Karena jabatan tersebut bukanlah sebuah pekerjaan melainkan sebagai pemimpin yang diangkat oleh umat dengan aqad untuk menerapkan dan melestarikan syari’at Islam dan mengemban dakwah Islam ke luar negeri sehingga tidak boleh diberikan gaji. Namun demikian Negara memberikan ganti biaya hidupnya (iwath). Sedangkan jabatan pegawai/pekerja secara umum merupakan aqad ijarah antara pemberi kerja dengan penerima kerja, oleh karena itu hak bagi pegawai/pekerja adalah upah (gaji), dan soal penentuan gaji pegawai/pekerja ditentukan berdasarkan ukuran keumuman yang berkaitan dengan pekerjaan tertentu. Yang menentukan ukuran nilai sebuah pekerjaan bukanlah dari pekerja atau pengusaha melainkan lembaga khusus yang bertugas menaksir nilai dari sebuah pekerjaan. Sedangkan untuk kesejahteraan bukanlah termasuk dalam komponen penetapan gaji pegawai/pekerja melainkan merupakan tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan pokok bagi setiap warganya. Demikian pula bagi pemimpin-pemimpin negara dalam menjalankan tugas bukanlah untuk mendapat kesejahteraan melainkan bagaimana menjalankan kekuasaan yang sudah diwakilkan oleh rakyat kepada dirinya dengan baik. Wallahu a’lam bisshowab.
READ MORE - Menakar Kredibilitas Pejabat Negara Dalam Melayani Urusan Rakyat

Kamis, 03 Februari 2011

BUTUH WIRAUSAHAWAN MUSLIM ?

Banyak sekali informasi yang menunjukkan bahwa pada saat ini umat Islam mengalami keterpurukan di berbagai sektor. Sebagai contoh, ada yang menginformasikan bahwa di Malaysia, penduduknya yang beragama Islam sebanyak 60% ternyata hanya menguasai 20% perekonomian, sedangkan etnis tertentu yang kebanyakan tidak beragama Islam dan jumlahnya hanya 20% ternyata menguasai 60% perekonomian Malaysia. Adapun di Indonesia, pernah ada suatu survei yang menanyakan bagaimana pendapat responden tentang berat-ringannya pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Ternyata mayoritas, 73%, merasakan bahwa pemenuhan kebutuhan sehari-hari semakin berat, sebanyak 21% responden merasakan sama saja dengan dulu, dan hanya 6% yang merasakan semakin ringan. Ketika ditanyakan apakah sekarang ini mendapatkan pekerjaan baru dirasakan semakin sulit atau semakin mudah, sebagian besar responden, 89%, merasakan sekarang makin sulit mencari pekerjaan baru, sebanyak 5% responden merasakan sama saja, 4% merasakan makin mudah, dan 2% tidak tahu. Ada juga yang menganalisis jumlah pengangguran terbuka di Indonesia yang selalu mengalami peningkatan. Bahkan jumlah pengangguran terbuka pada tahun 2005 meningkat hampir 100% dari pengangguran terbuka pada tahun 2000. Pada tahun 2000 jumlah pengangguran terbuka sebanyak 5,86 juta orang sedangkan pada tahun 2005 jumlah pengangguran terbuka sebanyak 11,19 juta orang.
Terdapat juga pihak yang membandingkan antara kesejahteraan yang dicapai umat Islam dengan kesejahteraan yang telah dicapai umat dan negara-negara kapitalis. Misalnya saja, ada yang membandingkan antara Pakistan dan Norwegia. Di Pakistan umur rata-rata penduduknya adalah 63 tahun sedangkan di Norwegia umur rata-rata penduduk adalah 79,4 tahun. Di Pakistan, jumlah penduduk yang masuk sekolah adalah 35% sedangkan di Norwegia 100%. Di Pakistan, pendapatan per kapita adalah USD 2.097 per tahun sedangkan di Norwegia pendapatannya adalah USD 37.670 per tahun.
Masih banyak informasi dan fakta yang menunjukkan bahwa saat ini umat Islam di seluruh penjuru dunia mengalami keterpurukan dalam berbagai sektor. Hal ini berbeda dengan umat Islam pada masa lalu yang mengalami kebangkitan dan kemuliaan di seluruh sektor kehidupan. Demikian juga, kondisi sekarang ini berbeda dengan seruan Islam terhadap umat Islam untuk bangkit dan mulia. Allah SWT berfirman dalam surat An Nur ayat 55: “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Aku. Dan barang siapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik”. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah membentangkan bumi kepadaku dan aku telah melihat bagian timur dan barat bumi. Dan umatku, kekuasannya akan meliputi yang dibentangkan padaku itu…” (HR Muslim dari Tsauban).
Menanggapi masalah keterpurukan ini, berbagai pihak berharap banyak kepada wirausaha. Mereka berdalih berdasarkan fakta, misalnya di negara Amerika Serikat yang perekonomiannya saat maju dan berkembang ditopang oleh perusahaan raksasa dan perusahaan kecil yang didirikan oleh para imigran, minoritas dan wanita yang sangat mengandalkan faktor kewirausahaan. Ada juga yang berdalih berdasarkan pemikiran bahwa wirausaha membentuk nilai tambah di tengah masyarakat sebab seorang wirausaha menemukan pengetahuan, melakukan inovasi dan menerapkan kreativitas untuk menyatukan sumber daya alam, modal dan tenaga kerja sehingga membuka peluang usaha. Demikian juga ada yang berdalih berdasarkan harapan bahwa seorang wirausahawan akan mempekerjakan dirinya, mempekerjakan orang lain sehingga menghasilkan kekayaan yang dapat menghidupi dirinya, keluarganya dan orang-orang yang berada dalam tanggung jawabnya. Ada juga yang berdalih berdasarkan harapan bahwa wirausaha akan memenuhi kebutuhan barang dan jasa di tengah masyarakat sebab wirausahawan memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan dan dibeli konsumen.
Kenyataannya, wirausahawan bukanlah seorang malaikat. Banyak ditemui realitas bahwa seorang wirausahawan ternyata adalah wirausahawan yang bejat dan meresahkan masyarakat. Ada wirausahawan yang ditangkap polisi karena memperjualbelikan komoditas yang tidak seharusnya diperjualbelikan seperti senjata, narkoba atau obat bius. Ada wirausahawan yang mendapatkan proyek bisnis dengan menyuap berbagai kalangan pemerintahan. Ada wirausahawan yang tidak amanah dalam bentuk mengkorupsi dan menyelewengkan uang. Ada juga wirausahawan yang memonopoli dan memperjualbelikan harta milik umum seperti air, pulau, hutan, tambang skala besar dan hasilnya, jalan raya, atau berbagai fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat. Ada wirausahawan yang memproduksi dan memperjualbelikan berbagai minuman dan makanan yang haram. Selain itu ada wirausahawan yang menjual dengan teknik dan harga yang melanggar syariat Islam dan ada pula wirausahawan yang hanya mengeksploitasi karyawan-karyawannya. Demikian juga ada wirausahawan yang berwirausaha dengan cara meminjamkan dan membungakan uangnya.
Oleh karena itu opini yang berkembang di tengah masyarakat adalah perlu wirausahawan muslim. Ironisnya masyarakat tidak tahu bagaimana mewujudkannya. Masyarakat menduga bahwa wirausahawan muslim akan muncul dengan sendirinya seiring doa, harapan, keinginan dan impian masyarakat. Kenyataannya sampai sekarang wirausahawan Islam yang didambakan tidak terwujud. Apalagi kapitalisme senantiasa menyiapkan jebakan yang akan menjerumuskan umat Islam dalam jurang kenistaan. Dengan berbagai kedok mereka membelokkan harapan dan keinginan masyarakat sehingga yang diperoleh umat Islam tidak lebih dari wirausahawan muslim semu. Dari sinilah muncul pertanyaan tentang bagaimana mencetak wirausahawan muslim dan siapa yang harus bertanggung jawab dalam mencetak wirausahawan muslim.

Bukan Suatu hal Yang Sulit
Umat Islam adalah umat yang penuh dengan pengalaman sukses dalam mencetak kebaikan. Umat Islam sukses mencetak ahli ibadah yang sangat dekat kepada Allah SWT, ahli ilmu yang sangat cerdas, ahli dakwah yang berhasil meluaskan pengaruh Islam, tentara yang mempunyai semangat jihad fii sabilillah, hingga ahli politik dan pemerintah yang mampu melayani masyarakat. Tengoklah para sahabat nabi SAW, para taabi’in, para taabiittaabi’in, para ulama Islam dari kalangan salaf maupun khalaf, hingga para khalifah. Mereka adalah mutiara Umat Islam yang tercetak untuk mewujudkan, menyuburkan dan menyebarkan kebaikan hakiki, yaitu Islam sebagai rahmatan lil ‘alamiin.
Berdasarkan pengalaman itu, umat Islam tidak mengalami kesulitan dalam mencetak wirausahawan muslim. Kehidupan Islam membuat mereka tidak mengalami kesulitan mencetak kebaikan apapun, termasuk mencetak kebaikan berupa wirausahawan muslim. Faktanya, umat Islam telah berhasil mencetak Abu Bakar AshShiddiq sebagai seorang muslim yang taat sekaligus wirausahawan yang piawai. Demikian juga umat Islam telah berhasil mencetak Abdurrahman bin Auf sebagai muslim yang taat sekaligus wirausahawan.
Umat Islam tidak kesulitan mencetak wirausahawan muslim sebab mereka berlandaskan wahyu Allah SWT dalam surat Ar Ra’du ayat 11: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum hingga kaum itu mengubah dirinya sendiri”. Umat Islam sadar bahwa kebodohan bisa dihilangkan dengan sistem pendidikan Islam, benteng musuh dapat dibuka dengan penyerbuan atau kemiskinan dapat dihilangkan dengan mewujudkan sistem perekonomian Islam. Demikian juga mereka sadar bahwa mereka tidak akan mengalami kesulitan mencetak wirausahawan muslim. Dalam hal ini umat Islam akan melakukan dua langkah strategis, yaitu:
1. Umat Islam akan membentuk kepribadian Islam pada individu-individu umat Islam. Pembentukan kepribadian Islam dilakukan dengan membentuk kesadaran Islam dan kecenderungan Islam.
a. Dengan kesadaran Islam tersebut, umat Islam akan selalu melakukan aktifitas yang sesuai ajaran Islam. Jika nantinya mereka menjadi wirausahawan muslim mereka tidak akan melakukan aktifitas bisnis ribawi sebab di dalam dirinya sudah terdapat kesadaran Islam bahwa Allah SWT telah melarang riba sebagaimana di dalam surat Al Baqarah ayat 275: ”Orang-orang yang (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan, lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ...”. Mereka juga tidak akan melakukan aktifitas bisnis monopoli dengan harga yang sangat mahal sebab mereka sadar bahwa monopoli dilarang dan harga yang sangat mahal termasuk penipuan ghabn, mereka juga tidak akan melakukan penyuapan sebab mereka sadar bahwa Islam melarang penyuapan walaupun hanya sedikit, dan mereka juga tidak akan berbisnis mencaplok harta milik umum dengan alasan apapun sebab mereka sadar bahwa Allah SWT melarang membisniskan harta milik umum. Jadi kesadaran Islam menyebabkan mereka terhalang dari jalan wirausahawan yang tidak islamiy dan jahat.
b. Apalagi ditambah dengan kecenderungan untuk melaksanakan yang Islamiy dan kecenderungan untuk meninggalkan yang tidak Islamiy, pastilah kecenderungan yang islamiy ini menyebabkannya tertutup menjadi wirausahawan jahat, bahkan sebaliknya mereka akan menjalani dan meniti kehidupan wirausaha yang islamiy.
2. Kedua, umat Islam akan menempa kewirausahaan pada individu-individu umat Islam. Individu berkepribadian Islam di tengah umat Islam yang ingin menjadi wirausahwan akan ditempa dengan pemikiran wirausaha dan keberanian berwirausaha. Harapannya tidak muncul wirausahawan yang ‘bondo nekat’ atau peragu yang hanya mencetak wirausahawan yang gagal. Jika para wirausahawan tersebut hanya ditempa dengan keberanian berwirausaha, tanpa pemikiran wirausaha, maka mereka akan menjadi wirausahawan muslim yang nekad, sedangkan jika mereka hanya ditempa dengan pemikiran wirausaha, tanpa keberanian wirausaha, maka mereka akan menjadi wirausahawan muslim peragu. Namun dengan ditempakan pemikiran dan keberanian wirausaha, wirausahawan muslim siap menempuh kehidupan sukses sebagai wirausaha, tanpa meninggalkan kepribadiannya sebagai muslim.

Selanjutnya para wirausahwan Islam, bersama dengan politikus Islam, ulama Islam, pekerja Islam, pendidik Islam, dan seluruh elemen-elemen Islam yang lain di tengah kehidupan Islam akan berkiprah mengisi waktu membangun peradaban Islam hingga datang saatnya Allah SWT memberikan pahala atas kebaikan yang mereka lakukan di dunia. Mereka membuktikan firman Allah SWT secara amaliy: ”Dan carilah dari apa yang diberikan Allah (kemuliaan) negeri akhirat dan janganlah kamu melupakan nasibmu di dunia”

Tanggung Jawab Bersama
Individu di tengah umat Islam yang ingin menjadi wirausahawan muslim harus memiliki tanggung jawab yang penuh. Mereka harus menyadari bahwa kebutuhan umat Islam bukan hanya wirausahawan, namun kebutuhan umat Islam adalah wirausahawan berkepribadian Islam. Kebutuhan umat Islam adalah wirausahawan yang dikendalikan kesadaran dan kecenderungan Islam. Sebaliknya umat Islam tidak membutuhkan wirausahawan yang melepaskan diri dari kepribadian Islam ketika berwirausaha.
Dengan demikian, individu yang ingin menjadi wirausaha muslim bertanggung jawab untuk menempa diri mereka sendiri sehingga benar-benar menjadi wirausahawan muslim. Para wirausahawan muslim bertanggung jawab untuk menempa kepribadian Islam mereka sendiri sebagaimana mereka bertanggung jawab untuk menempa kesadaran wirausaha dan keberanian wirausaha mereka sendiri. Dengan tanggung jawab tersebut wirausahawan telah menyiapkan diri mereka sendiri untuk menjadi wirausahawan muslim.
Adapun umat Islam secara umum bertanggung jawab dalam penciptaan lingkungan wirausaha yang kondusif. Ibarat lahan pertanian dan tanamannya, maka umat Islam adalah lahan pertanian sedangkan wirausahawan muslim adalah tanamannya, sehingga umat Islam harus menjadi lahan pertanian yang subur bagi wirausahawan muslim. Umat Islam secara keseluruhan harus bertanggung jawab menjadi lahan yang subur bagi wirausahawan islamiy.
Tanggung jawab yang dipikul umat Islam tersebut berbentuk sistem kehidupan dan sistem ekonomi Islam. Wirausahawan muslim berkepribadian Islam akan bisa tumbuh dan berkembang dengan baik dan sempurna jika berada di tengah sistem kehidupan dan ekonomi Islam. Jika wirausahawan muslim berkepribadian Islam adalah tanggung jawab wirausahawan muslim itu sendiri, maka sistem kehidupan dan ekonomi Islam menjadi tanggung jawab umat Islam secara keseluruhan. Umat Islam harus membentuk sistem kehidupan dan ekonomi Islam sehingga berbagai kebaikan, termasuk wirausahawan muslim berkepribadian Islam dapat tumbuh subur dan berkembang. Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imron 104: ”Hendaklah ada di antara kalian suatu umat yang mengajak kepada kebaikan, memerintahkan mengerjakan yang ma’ruf dan meninggalkan yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung”


UNDANGAN KAJIAN ISLAM

MEMBANGUN JIWA KEWIRAUSAHAAN ISLAM

TEMPAT : MASJID AT TAKWA SUMBER
HARI : MINGGU, 6 FEBRUARI 2011
WAKTU : 09.00 – 14.00 WIB
PEMBICARA :
1. USTADZ DR. AGUNG RIYARDI, MSi (FORUM KOMUNIKASI MASJID JAWA TENGAH)
2. DRS. ZAINAL ABIDIN ZEN (PENGUSAHA)

NB: DIADAKAN KONSULTASI PROPOSAL WIRAUSAHA OLEH PAKAR & PRAKTISI
READ MORE - BUTUH WIRAUSAHAWAN MUSLIM ?

Kamis, 20 Januari 2011

”PEDASNYA” HARGA CABE, SIAPA YANG DIUNTUNGKAN?

Suasana sebuah warung tegal di sebuah jalan kecil di Pondok Kelapa, Jakarta Timur di suatu pagi tampak ramai. Seperti biasa, sejumlah warga sedang makan pagi. Suasananya riuh. ”Sambalnya kok enggak pedas sih, Mbak?" kata seorang pembeli sambil duduk mengangkat kaki di bangku warung. "Wong lombok lagi mahal kok minta sambal pedas," kata pembeli lain sambil tertawa. Yang lain pun menimpali, "Sambele bae dicampur tomat kok, ya ora pedes." Si Mbak penjaga warung pun hanya mesem-mesem. "Lha kiye lomboke kok langka. Mangan tahu goreng tanpa lombok ya ora maen," kata pengunjung lain dengan logat Tegal yang sangat kental.
Perbincangan seperti itu sekarang umum terjadi di warung-warung tegal atau warung nasi lainnya di Jakarta. Maklum, harga cabai saat ini memang sangat mahal. Para pemilik warung harus pintar mencari akal agar tetap bisa mendapat keuntungan, sedangkan pelanggan juga tak harus tercekik lehernya karena harganya dimahalkan.
Inilah beberapa gambaran realita dimasyarakat yang disarikan dalam pemberitaan dalam kurun waktu awal tahun 2011 ini. Melambungnya harga cabe seolah menjadi kado pahit tahun baru 2011. Masyarakatpun akhirnya yang terkena dampaknya yaitu semakin tingginya biaya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Yang menjadi pertanyaan bersama bagi kita semua adalah apa yang menyebabkan pedasnya harga cabe di awal tahun ini? Bagaimanakah sebenarnya menyelesaikan persoalan semacam ini?

Faktor Penyebab ”Pedasnya” Harga Cabe
Melonjaknya harga cabe sampai pada titik harga yang tinggi yaitu Rp. 100.000,- perkilogram merupakan bagian tidak terpisahkan dari persoalan yang ada di negeri ini. Seperti diketahui bahwa banyak faktor yang membuat mengapa harga cabe di pasaran melambung tinggi. Pertama berkaitan dengan produksi cabe di negeri ini. Memang salah satu yang mempengaruhi dari banyak tidaknya produksi cabe adalah faktor cuaca dan iklim. Seperti diketahui pada saat ini cuacalah yang dianggap sebagai penyebab utama melonjaknya harga si ”kriting merah” di pasaran. Karena dengan cuaca yang tidak mendukung produksi cabe menjadi turun drastis. Akibat tingginya curah hujan ini produktifitas tanaman cabai bisa melorot hingga 30%. jika biasanya satu hektar lahan dalam kondisi normal bisa menghasilkan 12 ton cabai merah, maka akibat kelembaban udara yang tinggi dan curah hujan tinggi membuat produksi cabai menurun menjadi sekitar 8,4 ton per hektar (Kontan, 29 Desember 2010).
Persoalan lain yang menjadi pemicu melambungnya harga cabe adalah ulah para spekulan dan pedagang yang meninggikan harga cabe dengan kondisi produksi yang sangat minim. Namun walaupun harga cabe melambung tinggi di pasaran ternyata hal ini tidak dinikmati oleh para petani. Harga di petani kepada para pedagang/tengkulak tetap seeperti biasanya. Sehingga setinggi apapun harga cabe itu tidak berpengaruh terhadap pendapatan para petani yang nota bene rata-rata dari kalangan ekonomi lemah. Seperti yang terjadi di Garut walaupun harga cabe sudah membumbung tinggi dalam kisaran Rp. 80 ribu –Rp. 100 ribu ternyata harga di kalangan petani hanya dalam kisaran Rp. 20 ribuan saja (Garut News). Ini menunjukkan bahwa kenaikan harga cabe hanya menguntungkan beberapa gelintir dan spekulan yang membeli cabe dengan harga murah kemudian menjualnya di pasaran dengan harga sangat tinggi.
Meskipun terjadi demikian, pemerintah atau negara seolah lepas tangan dengan kondisi yang memprihatinkan ini. Bahkan para petinggi-petinggi negeri ini hanya melakukan himbauan-himbauan kepada masyarakat bukan justru memberikan pelayanan pemecahan persoalan yang dihadapi masyarakat. Masyarakat dihimbau untuk tidak banyak atau tidak sama sekali menkonsumsi cabe, menggunakan produksi cabe olahan, sampai dengan anjuran untuk menanam cabe sendiri di rumah untuk kebutuhan masing-masing keluarga.
Gambaran semacam ini tentunya tidak menggambarkan prilaku dari seorang petinggi negeri ini yang seharusnya memberikan pelayanan rakyat akan tetapi tidak melakukan apa yang seharusnya bisa membantu persoalan rakyat. Banyak dari petinggi negeri inipun menyerah bahwa kenaikan harga cabe yang menggila ini tidak bisa dicampuri oleh pemerintah. Mereka menanggap ini merupakan sesuatu yang wajar yang nanti akan kembali normal jika pasokan cabe kembali normal. Pernyataan semacam ini tentunya bukan gambaran pemimpin yang bisa memberikan pelayanan masyarakat secara optimal dalam segala persoalan. Yang harus dilakukan adalah bagaimana pemerintah atau negara ikut campur tangan dalam menormalkan harga-harga yang menjadi kebutuhan masyarakat. Tentunya campur tangan itu dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan bukan dengan cara-cara yang salah.
Disamping itu, hal penting yang berkaitan dengan persoalan kenaikan harga cabe adalah metode pelaksanaan dan penegakan sistem ekonomi dalam kehidupan masarakat di negeri ini yang tidak jelas. Sebagaimana contoh bahwa negara saat ini angkat tangan terkait dengan persoalan kenaikan harga cabe dengan alasan negara tidak bisa campur tangan dalam mengendalikan harga. Pengendalian harga oleh negara bisa dilakukan dengan melakukan operasi-operasi pasar untuk melakukan kestabilan harga, namun hal ini tidak dilakukan oleh negara. Jika persoalannya adalah ketidaktersediaannya cabe maka bagaimana negara bisa mengupayakan itu dengan cara impor dan sebagainya. Itulah sebetulnya bentuk tanggungjawab negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya.

Menyelesaikan ”Pedasnya” Harga Cabe menurut Perspektif Islam
Berdasarkan beberapa faktor penyebab melambungnya harga cabe di pasaran maka bagaimana sebenarnya menyelesaikan persoalan semacam ini? Apakah persoalan seperti ini bisa diselesaikan? Jawabannya adalah tentu persoalan seperti ini bisa diselesaikan dengan penerapan hukum yang benar tentang aktifitas jual beli di pasar.
Dalam persoalan jual beli memang salah satu syarat dalam akadnya adalah adanya kerelaan antara penjual dan pembeli. Tentunya kerelaan itu harus ditimbulkan dari kejujuran terhadap substansi akad jual beli itu. Tentunya kerelaan itu didasari atas kejujuran tidak adanya penipuan barang. Akan tetapi disamping adanya penipuan barang maka ada hal lain yang harus diperhatikan dalam jual beli di pasar yakni larangan adanya penipuan harga (al ghabnu) dan penimbunan.
Kaitannya jika ada penimbunan yang menyebabkan harga cabe atau barang tertentu menjadi tinggi maka negara harus menindak tegas siapa saja yang melakukan penimbunan terhadap barang-barang itu. Karena islam sangat melarang adanya penimbunan, sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh shahih Muslim dari Sa’id bin al Musaib dari Ma’mar bin Abdullah al Adawi: “Tidak akan melakukan penimbunan selain orang yang salah”. Dan juga apa yang sudah diriwayatkan oleh Al Atsram dari Abi Umamah yang mengatakan: “Rasulullah saw telah melarang penimbunan makanan”. Larangan dalam hadits diatas menunjukkan adanya larangan secara pasti untuk tidak melakukan penimbunan, sehingga jika ada orang yang melakukan penimbunan maka dia harus dikenai sanksi karena ini merupakan pelanggaran terhadap salah satu syariat Allah yang harus ditegakkan. Sehingga kewajiban negara adalah memberikan sanksi secara tegas bagi siapa saja yang melakukan penimbunan ini.
Adapun ukuran bagaimana seseorang dikatakan menimbun adalah sampainya pada suatu batas yang menyulitkan warga setempat untuk membeli barang-barang yang tertimbun, semata-mata karena fakta penimbunan tersebut tidak terjadi selain dalam keadaan semacam ini, yang mengakibatkan harga-harga naik karena adanya penimbunan ini, ini merupakan tindakan kesewenang-wenangan orang yang melakukan penimbunan. Hukum keharaman terhadap penimbunan ini memang tidak berlaku spesifik untuk makanan pokok saja melainkan untuk makanan dan non makanan.
Adapun hal lain yang sering juga terjadi dalam persoalan pendistribusian bahan makanan adalah adanya manipulasi harga dari pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan. Jika terjadi demikian maka negara harus tegas memberikan sanksi kepada siapa saja yang melakukan manipulasi harga. Karena dalam islam memanipulasi harga termasuk salah satu perbuatan haram atau sering disebut al ghabnu (penipuan harga). Artinya seseorang telah menipu dengan menaikkan atau menurunkan harga secara keji.
Adapun dalam kasus pendistribusian maka yang sering terjadi adalah penggelembungan harga oleh penjual, maka jika negara melihat yang demikian maka harus diberikan sanksi. Akan tetapi untuk menentukan seseorang di katakan melakukan al ghabnu yang keji adalah tatkala dia memanipulasi harga yang jauh tidak sesuai dengan harga yang biasanya terjadi di daerah itu. Dan hal itu memang diharamkan dan orang yang melakukannya harus bertanggung jawab atas penipuan itu. Seperti yang terjadi pada saat ini dimana banyak sekali pedagang melakukan penggelembungan harga dengan dalih permintaan yang sangat tinggi tidak disertai dengan stok cabe yang memadai sehingga para pedagang/tengkulak dan spekulan menaikkan harga seenaknya dari harga yang seharusnya dibeli oleh masyarakat. Sehingga bagi siapa saja yang melakukan manipulasi harga maka sanksi yang berlaku bagi pelakunya adalah ta’zir (sanksi yang jenis, kualitas dan kuantitas di tentukan oleh ijtihad hakim). Dimana penentuan seseorang dikenai sanksi ta’zir yaitu berdasarkan putusan pengadilan.
Hal lain yang harus diberantas dalam perdagangan atau jual beli adalah larangan untuk melakukan adanya monopoli, konglomerasi, bahkan kartel dalam perdagangan. Karena hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan di tengah-tengah masyarakat. Hanya orang-orang tertentu dan golongan-golongan tertentu saja yang dapat menikmati keuntungan dalam perdagangan dan jual beli. Hal ini tentunya menimbulkan persaingan yang tidak sehat diantara pedagang. Melakukan praktek-praktek seperti monopoli dan sejenisnya adalah sesuatu yang jelas dilarang, apalagi secara jelas jika negara membiarkan, mengijinkan atau justru terlibat dalam praktek monopoli ini tentu jauh lebih dilarang lagi. Karena secara tidak langsung negara telah memberikan ruang dan ikut serta dalam kemaksiatan kepada Allah. Oleh karena itu praktek-praktek semacam itu harus dihilangkan dalam aktivitas jual beli dan perdagangan.
Penyelesaian persoalan-persoalan seperti di atas tidak akan bisa dilakukan tatkala sistem yang mengaturnya tidak mendukung dalam pelaksanaan tindakan-tindakan tersebut. Maka mau tidak mau jika ingin selesai persoalan di atas maka sistem asas yang harus dirubah, jika sistem yang ada sekarang masih langgeng maka persoalan di atas tidak akan bisa terselesaikan. Oleh karena itu hanya islamlah yang cocok untuk menerapkan dan menyelesaikan persoalan diatas secara menyeluruh karena sudah pasti bahwa hanya sistem islamlah yang bisa memberikan pelayanan bagi rakyatnya dan rahmat bagi seluruh alam semesta. Wallahu a’lamu bishawab
READ MORE - ”PEDASNYA” HARGA CABE, SIAPA YANG DIUNTUNGKAN?

Jumat, 14 Januari 2011

KRITIK TERHADAP HAK ASASI MANUSIA

Pada bulan Desember yang lalu, berbagai kalangan di belahan dunia, termasuk Indonesia memperingati perayaan hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-dunia. di Indonesia semarak memperingati HAM se-dunia, selain dilakukan oleh organisasi juga diperingati oleh Pemerintah, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham. Menkumham Patrialis Akbar pada saat itu mengajak supaya nilai-nilai HAM dapat terintegrasi dalam perilaku berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat”.
Di Jakarta, masa yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) menggelar semacam demo Hari Hak Asasi Manusia (HAM) dari Bundaran Hotel Indonesia menuju Istana Presiden. Tujuan menggelar aksi karnaval ini tidak lain adalah untuk mengangkat, mengkampanyekan sekaligus menyebarluaskan tentang arti penting HAM sebagai hak dasar yang wajib dipenuhi, mendapatkan jaminan perlindungan, serta ditempatkan pada posisi yang utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam pandangan dan kesimpulan Front Perjuangan Rakyat (FPR), sampai sekarang Pemerintah Susilo Bambang Yudoyono–Budiono masih belum optimal dalam menegakkan HAM. Selain itu, menurut mereka, ancaman PHK (pemutusan hubungan kerja) yang bisa datang setiap saat dan pemberangusan serikat buruh menunjukkan bahwa HAM kalangan buruh masih terancam. (infoGSSI.blogspot.com)
Hal itu menunjukan bahwa pada dewasa ini HAM menjadi hal yang sangat penting. Padahal kalau dicermati secara mendalam, ada hal-hal dalam HAM yang tidak sesuai dengan Islam. Oleh karena itu pada kesempatan kali ini dibahas kritik Islam terhadap pemikiran HAM. Dibahas juga mengenai kekhawatiran terhadap PHK dan harapan adanya serikat buruh dalam jumlah yang banyak.

KRITIK TERHADAP HAM
Ada dua hal penting yang terkait dengan hakikat HAM. Pertama adalah landasan HAM dan kedua adalah 4 hal pokok dalam HAM. Mencermati dua hal tersebut, pastilah dapat disimpulkan bahwa HAM tidak sesuai Islam.
Landasan HAM adalah sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) di mana yang dimaksudkan dengan sekularisme adalah tidak ada yang berasal dari sekularisme, termasuk HAM, berkaitan dengan Tuhan atau hukum Tuhan sebab prinsip sekularisme adalah Tuhan dan segala hal yang bersifar ilahiyah tidak memiliki hak menentukan pandangan tentang manusia ataupun apa yang menjadi tugas manusia. Dengan demikian, konsep HAM bukan ilmu pengetahuan yang universal sebagaimana matematika, kedokteran, dan lain sebagainya. Bahkan konsep HAM terletak pada direktori ilmu peradaban yang terkait langsung dengan akidah, syariat, bahasa, sejarah, dan peradilan sekularisme. Hal itu juga menunjukkan bahwa konsep HAM bukan berasal dari Islam.
Adapun 4 hak pokok yang menjadi inti pemikiran HAM adalah kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan pemilikan dan kebebasan berperilaku. Mencermati keempatnya terlihat bahwa di dalamnya terdapat perbedaan dengan ajaran agama Islam. yaitu:
1. Kebebasan beragama menurut HAM memiliki dua makna yaitu pertama bebas menganut agama apapun karena semua agama sama benarnya dalam ibadah kepada Allah SWT dan kedua bebas berpindah-pindah agama. Kebebasan beragama dalam makna yang pertama tidak sesuai ajaran agama Islam. Agama yang diridloi oleh Allah SWT hanyalah agama Islam di mana agama Islam dibawa oleh Nabi Muhammad SAW dan mengajarkan manusia untuk menyembah kepada Allah SWT dan menjalani kehidupan secara islamiy.
Memang umat Islam tidak boleh memaksa umat lain untuk memeluk agama Islam, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 256: “Tidak ada paksaan dalam (memeluk) agama (Islam)”. Namun hal ini bukan berarti semua agama sama benarnya. Yang benar adalah agama Islam, agama yang lain salah, namun untuk mengajak kepada agama Islam yang benar ini, umat Islam tidak boleh memaksa umat lain.
Berkaitan dengan makna yang kedua, kebebasan beragama berarti adalah kebebasan berpindah-pindah agama juga tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Seorang muslim harus berdasarkan kemantaban beragama Islam. Jika setelah itu, murtad maka hakim akan memanggilnya dan membuktikan bahwa orang tersebut murtad. Selanjutnya sang hakim akan mengajak orang tersebut untuk kembali ke jalan yang lurus, yaitu memeluk agama Islam. Kalau menolak, hakim akan memberikan hukuman maksimal pada orang tersebut, sebagaimana hadits Rasulullah SAW: “Siapa saja yang mengganti agamanya (Islam) maka bunuhlah ia “ (HR. Bukhori, Muslim, Ahmad, Ashabus Sunah).
2. Kebebasan berpendapat dalam pandangan HAM adalah kebebasan bagi setiap orang untuk menyatakan pendapat apa saja di segala bidang dan segala persoalan tanpa terikat dengan batasan apapun juga. Termasuk juga fitnah memfitnah menjadi bagian dari kebebasan berpendapat. Berbagai media masa memberitakan ‘aurat’ orang lain tanpa ada kejelasan benar atau salah yang menjurus kepada fitnah, yang penting memberitakan juga imbangannya. Banyak jaksa menuduh terdakwa secara sembarangan tanpa ada bukti yang kuat, seolah-olah menuduh tanpa terbukti bukan menjadi suatu masalah sebab jaksa mengemban tugas negara. Kebebasan berpendapat seperti itu tidak mendapat tempat dalam Islam. Memfitnah orang lain, di manapun tempatnya, di media masa atau di masjid, siapapun orangnya orang biasa atau jaksa, adalah perbuatan kriminal yang kalau terbukti akan dihukum setimpal oleh hakim.
Kebebasan berpendapat dalam pandangan HAM mencakup juga kebebasan berpendapat berdasar ideologi dan agama non Islam dan menyebarkannya. Kebebasan seperti ini juga tidak mendapatkan tempat dalam ajaran Islam. Tidak boleh berpendapat dan menyebarkan agama dan ideologi selain Islam.
3. Kebebasan pemilikan mempunyai arti bahwa seorang individu boleh memiliki harta apa saja baik harta individu maupun harta umum. Padahal dalam ajaran Islam mengatur pemilikan Islam menjadi pemilikan individu, pemilikan umum dan pemilikan negara. Individu maupun negara tidak boleh memiliki harta milik umum.
4. Kebebasan berperilaku dalam HAM menekankan bahwa setiap orang berhak menjalani kehidupan sesuai kehendaknya. Padahal dalam ajaran Islam, Sstiap muslim harus berbuat dalam masalah ibadah dan muamalah sesuai dengan ajaran agama Islam. Allah SWT berfirman dalam surat Al Muddatstsir ayat 38 “Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang diperbuatnya”.

HAM dan Permasalahan Kesejahteraan Buruh
Front Perjuangan Rakyat menganggap PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sebagai suatu hal yang bertentangan dengan kebebasan pemilikan. Jika buruh di PHK tentu buruh mendapatkan gaji dan tidak memiliki harta. Jika tidak ada gaji dan harta tentu saja tidak ada kebebasan pemilikan. Oleh karena itu mereka menuntut supaya buruh tidak mudah di PHK. Bahkan diharapkan buruh mendapatkan gaji sesuai dengan UMR sehingga buruh mendapatkan kesejahteraan tanpa ada dukungan pihak lain, baik dari keluarga maupun pemerintah. Padahal walaupun gajinya sudah sesuai dengan UMR, buruh belum mendapatkan kesejahteraannya demikian juga anggota masyarakat yang lain. Padahal pada saat itu pihak lain, termasuk pemerintah sudah mengurangi tanggungjawabnya terhadap kesejahteraan.
Keprihatinan terhadap nasib buruh ini sering kali mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Namun, sesungguhnya hanya agama Islam yang sungguh-sungguh memperhatikan nasib buruh, bahkan seluruh rakyat. Sebab tanggung jawab kesejahteraan bagi orang yang tidak mampu tidak hanya menjadi tanggung jawab individu semata dengan cara bekerja, namun juga menjadi tanggung jawab keluarganya yang mampu dan tanggung jawab pemerintah. Rasulullah SAW bersabda: “Seorang iman adalah pemimpin dan dia akan ditanya mengenai kepemimpinannya” (HR. Muslim). Dalam hal ini setiap individu mendapatkan harta dari bekerja yang mungkin mensejahterakan dirinya atau mungkin tidak mensejahterakan. Adapun bagi individu yang tidak mendapatkan kesejahteraan tidak perlu khawatir akan kehidupannya sebab ada tanggung jawab keluarga dan pemerintah secara penuh.

HAM dan Permasalahan Kebebasan Berorganisasi
Sebagian orang berpendapat bahwa kebebasan berserikat bagi buruh sangat penting untuk memperjuangkan hak-hak buruh di hadapan majikan. Mereka dapat membuat kelompok-kelompok buruh yang mampu menekan majikan sesuai dengan keinginan buruh. Bahkan disebutkan bahwa kebebasan berorganisasi adalah bagian dari kebebasan berpendapat. Di dalam ajaran Islam yang penting bukan serikat buruh dan kebebasan berpendapat sebagaimana dikemukakan HAM, namun yang penting adalah perjanjian di antara buruh dan majikan dalam hal upah, masa kerja, dan jenis pekerjaan yang harus dilakukan. Yang dapat menekan majikan maupun buruh adalah perjanjian di antara keduanya tersebut. Rasulullah SAW bersabda: “Orang-orang muslim itu berada di perjanjian akadnya (syaratnya)”. Demikian juga Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka janganlah ia mempekerjakan seorang buruh sampai dia memberitahukan upahnya “. Jadi yang penting adalah perjanjian antara buruh dan majikan dan ketaatan terhadap perjanjian tersebut.
Namun demikian, bukan berarti Islam melarang berserikat. Islam memerintahkan untuk berserikat. Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imron ayat 104: “Hendaklah ada di antara kamu sekelompok (dari) umat yang mengajak kepada kebaikan dan memerintahkan kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar” Salah satu tafsir dari ayat ini adalah diserunya di tengah umat Islam untuk adanya organisasi yang jumlahnya lebih dari satu. Hanya saja ayat ini membatasi aktifitas organisasi tersebut dalam tiga hal yaitu mengajak kepada kebaikan dan memerintahkan kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, baik yang dilakukan individu, majikan, jamaah ataupun negara.

KESIMPULAN
Tidak diragukan lagi bahwa konsep Hak Asasi Manusia (HAM) adalah bagian dari peradaban sekularisme. Dilihat dari asasnya maupun empat kebebasan tersebut terlihat dengan jelas bahwa HAM adalah konsep sekularisme. Demikian juga turunannya berupa bahaya PHK bagi kesejahteraan buruh dan arti penting kebebasan berserikat bagi buruh menunjukkan bahwa konsep HAM berasal dari sekularisme. Sebaliknya, Islam menawarkan kehidupan yang baik bagi manusia, di dunia maupun di akhirat.
READ MORE - KRITIK TERHADAP HAK ASASI MANUSIA

Kamis, 06 Januari 2011

MARI MENJAGA KESEHATAN

Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia. Kondisi badan yang sehat menyebabkan individu dapat melakukan berbagai kegiatan dan melakukan ibadah dengan baik. Di sisi lain kondisi badan yang terus menerus sehat secara umum pada suatu masyarakat menyebabkan masyarakat tersebut terhindar dari kepunahan. Demikianlah kesehatan adalah salah satu kebutuhan pokok manusia yang harus dipenuhi dengan pasti.
Permasalahannya, pada saat ini menjaga kondisi badan supaya selalu dalam keadaan sehat merupakan perkara yang tidak mudah. Berbagai hal langsung atau tidak langsung bahkan menyebabkan kesehatan di tengah masyarakat rasa-rasanya semakin menurun. Makanan dan lingkungan yang tidak mendukung badan yang sehat mudah dijumpai di mana-mana. Sebagai contoh adalah adanya berbagai barang, khususnya makanan dan minuman, yang mengandung zat berbahaya atau adanya berbagai lingkungan yang sudah tercemar oleh polusi. Faktor lain adalah mahalnya biaya menjaga kesehatan dan berobat kalau sakit. Hal ini dapat dibuktikan dengan berkembangnya pandangan di tengah masyarakat bahwa “orang miskin tidak boleh sakit”. Faktor yang lain lagi adalah kurang maksimalnya peran dan tanggung jawab individu, masyarakat dan negara dalam menjaga kesehatan badan. Sebagai contoh, ada individu yang menggunakan kemampuan finansialnya untuk berbagai hal yang tidak begitu utama dan mengabaikan penggunaan finansial untuk menjaga kesehatan. Demikian juga berbagai negara ditengarai kurang maksimal dalam menyediakan sarana kesehatan, petugas dan berbagai hal yang mendukung kesehatan penduduknya.
Wajar saja kalau saat ini muncul berbagai alternatif terhadap penjagaan kesehatan. Kadang-kadang alternatif tersebut masih dapat diterima akal, namun banyak juga alternatif yang bersifat tipu-tipuan. Kasus gelang kesehatan (power balanced wristband) adalah salah satu contoh terkini di antara contoh-contoh yang sudah ada yang menunjukkan adanya alternatif penjagaan kesehatan dan pada saat ini tidak mudah untuk menjaga kesehatan badan. Diopinikan melalui orang-orang yang banyak dimuat di media massa, khususnya olahragawan dan penyanyi sebagai gelang kesehatan yang berkhasiat mampu meningkatkan kekuatan, keseimbangan, dan fleksibilitas tubuh pemakainya, ternyata beberapa hari yang lalu produsennya mengakui bahwa ‘khasiat’ gelang ini belum dapat dibuktikan secara ilmiah. Bahkan pemerintah Australia memerintahkan untuk menarik kembali peredaran gelang kesehatan ini. Mungkin juga yang dapat dikategorikan dalam hal ini adalah UU kesehatan versi Amerika. Walaupun UU tersebut salah satu maknanya adalah jaminan kesehatan bagi rakyat, namun kenyataannya pada masa lalu banyak biaya mahal dan tidak perlu dalam pembiayaan kesehatan yang mana hal itu lebih memberi ruang kepada perusahaan asuransi kesehatan sehingga direformasi dengan adanya semacam kewajiban membayar dana asuransi kesehatan bagi seluruh rakyatnya dan penyediaan dana dari pemerintah untuk kesehatan orang miskin, namun ternyata juga digelontorkan kepada perusahaan asuransi kesehatan.
Bebagai motif tersembunyi dibalik akal-akalan dan tipu-tipuan penjagaan kesehatan. Motif politik misalnya, sangat kental dalam pengaturan pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan lebih ditujukan untuk melayani sektor bisnis kesehatan daripada rakyat yang butuh pelayanan kesehatan. Ketika kesehatan terlihat sebagai sektor yang akan memberikan keuntungan bagi kapitalis, dibuatkan undang-undang yang memperbolehkan bisnis di sektor kesehatan seperti asuransi kesehatan kapitalis atau rumah sakit kapitalis. Ketika perekonomian mengalami krisis finansial, termasuk yang dialami sektor bisnis kesehatan, padahal krisis itupun terjadi karena ulah mereka sendiri yang bersendi pada perekonomian ribawi dan pelanggaran tehadap syariat Islam, atas nama jaminan kesehatan bagi rakyat miskin digelontorkan dana pemerintah kepada bisnis kesehatan kapitalis, tidak langsung kepada rakyat miskin yang butuh dana kesehatan. Nantinya, ketika perekonomian sudah pulih kembali, pelayanan politik tidak ditujukan kepada sektor bisnis kesehatan kapitalis, namun juga tidak berpihak kepada rakyat secara umum, namun pelayanan kesehatan dibuat secara standar kapitalis seperti sedia kala. Adapun dana pemerintah digelontorkan kepada sektor bisnis kapitalis yang lain.
Motif bisnis kadang-kadang juga memimpin akal-akalan dan tipu-tipuan dalam sektor kesehatan. Produsen gelang kesehatan baru mengumumkan sekarang ini bahwa khasiat produknya tidak bisa dibuktikan secara ilmiah. Padahal, pertanyaan-pertanyaan mengenai khasiat gelang kesehatan ini sudah muncul sejak awal beredarnya. Pihak yang berwenang dalam hal ini pun mengetahui adanya pertanyaan-pertanyaan tersebut. Bukannya menghentikan akal-akalan ini, pihak yang berwenang pun turut mempromosikannya. Seperti dilakukan oleh kedutaan besar AS di Indonesia yang pada saat kedatangan Barack Obama dan pidatonya di Balairung UI, kedutaan besar AS tersebut membagikan gelang kesehatan berwarna biru kepada tamu undangan. (Tempointeraktif.com, 6 Januari 2011). Bisnis media massa, konon kabarnya juga terlibat dalam akal-akalan dan tipu-tipuan dalam sektor kesehatan. Menggunakan kesalahkaprahan tentang ruhaniawan, agamawan, agama, keajaiban dan mukjizat ditayangkanlah materi-materi ‘kehebatan’ agama dan agamawan dalam menyembuhkan orang yang sakit. Dalam hal ini motif mendakwahkan agama dan keyakinan juga sangat kental dalam akal-akalan dan tipu-tipuan penjagaan kesehatan secara alternatif.
Sesungguhnya, selama pelayanan kesehatan bisa dimaksimalkan dengan baik, tidak ada motif tipu-tipuan dan tidak ada motif memurtadkan umat Islam, penjagaan kesehatan secara alternatif dapat berlangsung di tengah masyarakat dan mempermudah rakyat dalam penjagaan kesehatan. Ajaran Islam telah menyelesaikan permasalahan kesehatan dengan baik. Bagaimana ajaran Islam dalam menyelesaikan permasalahan kesehatan?

Pelayanan Kesehatan Yang Maksimal
Pelayanan kesehatan yang maksimal harus dilakukan dalam bentuk jaminan kesehatan dari negara. Jaminan tersebut dalam bentuk sarana, prasarana dan tenaga kesehatan yang memadahi yang disediakan oleh negara bagi seluruh rakyat. Hal itu disebabkan Islam adalah agama rahmatan lil alamin sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al Anbiyaa’ ayat 107: “Dan tidaklah Kami mengutusmu kecuali sebagai rahmat bagi alam semesta”. Perwujudan dari rahmatan lil alamin tersebut adalah tanggung jawab negara kepada seluruh rakyat, termasuk di bidang kesehatan. Terdapat sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar: “Seorang amir (pemimpin) yang berkuasa atas manusia adalah penanggungjawab (atas segala urusan rakyat) dan dia (pemimpin) akan ditanyai tentang rakyatnya.” (HR. Imam Muslim). Demikian juga terdapat berbagai hadits yang menunjukkan Rasulullah sangat memperhatikan kesehatan rakyatnya. Sebagai contoh Rasulullah SAW pernah menasihati seorang ibu untuk mengobati anaknya yang terkena sakit amandel dengan suatu obat tertentu. Semua itu menunjukkan bahwa Islam memerintahkan pemimpin untuk melayani rakyatnya, termasuk menjamin kesehatan rakyatnya.
Pelayanan jaminan kesehatan tersebut dapat ditambahi dengan tolong menolong di bidang kesehatan dari pihak yang mampu kepada pihak yang tidak mampu. Hal itu disebabkan terdapat dalil yang memerintahkan untuk terjadi tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan secara umum. Allah SWT berfirman dalam Al Qur’an Surat Al Maidah ayat 2: “Tolong menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebaikan dan ketakwaan dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. Tolong menolong dapat dilaksanakan dalam berbagai hal kebaikan dan ketakwaan, termasuk juga di bidang kesehatan. Dalam hadits Rasulullah SAW juga menunjukkan adanya tolong menolong di bidang kesehatan. Dari Anas bin Malik: “Rasulullah SAW telah mengizinkan satu keluarga dari suku Anshar untuk mengobati orang-orang yang terkena racun dan penyakit telinga…” (HR Bukhari).
Di sisi lain, Islam memerintahkan individu untuk selalu menjaga kesehatan dan berobat ketika sakit. Rasulullah SAW menganjurkan orang yang sakit untuk berobat. Terdapat hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk berobat. Sebagai contoh adalah hadits dari Usamah ibnu Syarik. Usamah Ibnu Syarik r.a. telah berkata:”Aku datang kepada Nabi SAW dan para shahabatnya yang seakan-akan di atas kepala mereka ada burungnya. Maka aku mengucapkan salam lalu duduk, tiba-tiba datanglah orang-orang kampung dari arah sana dan arah sini, lalu mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bolehkah kami memakai obat?” Nabi SAW menjawab:”Berobatlah kalian, karena sesungguhnya tidak sekali-kali Allah membuat suatu penyakit melainkan Dia pun membuat pula obat penawarnya, selain dari penyakit ketuaan.” (HR. Ash-habus Sunan dengan sanad sahih). Demikian juga terdapat hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang ruqan yang kami pakai sebagai obat dan obat yang kami pakai untuk penyembuh serta penangkal yang kami gunakan untuk obat pencegahan. Apakah semuanya dapat menolak sesuatu dari ketentuan Allah?” Nabi SAW menjawab “Semuanya itu termasuk ketentuan Allah.” (HR. Turmudzi dengan sanad sahih).

Penipuan dan Pemurtadan Berkedok Kesehatan Harus Dihukum Setimpal
Siapapun juga yang melakukan penipuan dengan berkedok kesehatan harus diseret ke pengadilan Islam dan kalau terbukti menipu di depan sidang pengadilan harus dihukum setimpal. Aparat negara yang mengatasnamakan jaminan kesehatan bagi rakyat, namun faktanya ‘kong kalingkong’ dengan bisnis kapitalisme di sektor kesehatan atau sektor yang lainnya tidak boleh didiamkan. Hal itu bukan sekadar penipuan namun berpotensi memindahkan tanggung jawab penjaminan kesehatan dari negara kepada bisnis kapitalisme yang justru akan menyebabkan keuangan rakyat terserap ke sana dan kesehatan rakyat tidak terjamin. Kalangan bisnis yang melakukan penipuan berkedok kesehatan, misalnya menjual dan melariskan produk dengan promosi kesehatan yang menipu juga harus ditelusuri di pengadilan. Kalau terbukti melakukan penipuan juga harus dihukum yang setimpal. Demikian juga kalau teknik pengobatan yang dilakukan terbukti di depan pengadilan adalah tipu-tipuan, haruslah dihukum yang setimpal, tidak peduli pelakunya berkedok dukun, rohaniawan, spiritualis atau agamawan, demikian juga tidak peduli hal itu dilakukan melalui media televisi atau langsung di rumah ibadah, gedung pertemuan, klinik, dll. Semua penipuan harus diseret ke pengadilan dan kalau terbukti dihukum yang setimpal.
Demikian juga kalau motif penipuan berkedok kesehatan adalah usaha memurtadkan orang dari agama dan keyakinan Islam, haruslah dihukum yang setimpal. Jelas sekali bahwa agama yang benar hanyalah agama Islam. Dalam hal ini menyamakan agama Islam dengan agama lain sebagai sama benarnya adalah suatu hal yang salah. Apalagi meninggikan agama lain di atas agama Islam. Baik orang yang melakukan hal itu maupun yang mengajak ke arah itu melakukan dosa yang besar. Kalau terbukti di hadapan majelis hakim telah melakukan hal-hal tersebut yang termasuk dosa besar tentunya harus mendapatkan hukuman yang setimpal.

Alternatif dalam Teknik Pengobatan dan Obat
Agama Islam tidak pernah mendiskriminasikan suatu teknik pengobatan dengan teknik pengobatan yang lain atau suatu jenis obat dengan obat yang lain. Selama benar-benar merupakan teknik pengobatan dan obat untuk mengobati, maka agama Islam memperbolehkannya sebagai teknik pengobatan dan obat untuk mengobati. Rasulullah SAW memperbolehkan menggunakan teknik hijamah, memperbolehkan membedah, mengompres dan berbagai teknik pengobatan yang lainnya di mana semuanya itu menunjukkan bahwa semua teknik pengobatan diperbolehkan selama benar-benar merupakan teknik pengobatan. Demikian juga Rasulullah SAW memperbolehkan mengunakan madu, susu, biji saudah atau daun-daunan sebagai obat di mana hal itu menunjukkan semua obat bisa digunakan selama benar-benar merupakan obat untuk mengobati. Agama Islam tidak mengklasifikasikan obat dan teknik pengobatan menjadi teknik pengobatan dan obat medis atau tradisional atau teknik pengobatan dan obat Barat atau Timur. Demikian pula apakah sudah melalui pengujian menggunakan pola pikir ilmiah atau pola pikir akliyah. Agama Islam memperbolehkan semua teknik pengobatan dan obat yang digunakan selama benar-benar merupakan teknik pengobatan dan obat untuk mengobati.
Dengan demikian dalam rangka mewujudkan kesehatan sebagai kebutuhan pokok yang terpenuhi di tengah masyarakat yang diperlukan adalah pelayanan maksimal di sektor kesehatan berupa jaminan kesehatan oleh negara, tolong menolong di sektor kesehatan di antara anggota masyarakat dan individu yang memperhatikan kesehatannya. Hal-hal lain yang tidak mendukung harus dienyahkan seperti akal-akalan dan tipu-tipuan di bidang kesehatan. Baik itu tipu-tipuan bermotif politik oleh negara, bermotif bisnis atau bermotif pemurtadan dari agama Islam. Jika hal itu dilaksanakan di tengah masyarakat, menjaga kesehatan adalah suatu hal yang mudah bagi siapapun. Oleh karena itu, marilah menjaga kesehatan dengan benar.
READ MORE - MARI MENJAGA KESEHATAN