Jumat, 17 September 2010

MENGAPA UMAT ISLAM MENOLAK PENDIRIAN RUMAH IBADAH AGAMA LAIN?

Silang sengkarut antara sebagian umat Islam di Kelurahan Ciketing Kecamatan Mustika Jaya kota Bekasi, Pemerintah kota Bekasi dan jamaah gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) Pondok Timur Indah mengarah pada hal-hal yang negatif. Berbagai hal negatif tersebut adalah ‘keras hatinya’ jamaah HKBP Pondok Indah Timur, emosionalnya sebagian umat Islam, konflik horizontal, terlihatnya pemkot Bekasi yang kurang adil dan kurang mampu bertindak yang tepat dan cepat, adanya pihak yang mengail di air keruh seperti melakukan provokasi, kekerasan, pemukulan dan penusukan, dan ‘kampanye hitam’ terhadap agama Islam.
Masih belum bisa menerima penyegelan yang dilakukan aparat pemkot Bekasi atas rumah ibadah HKBP Pondok Timur Indah, setiap hari Minggu, khususnya pada hari Minggu, 12 September 2010, jamaah gereja HKBP melakukan berbagai aksi penentangan. Melakukan peribadatan di berbagai tempat, seperti Monas, dll, melakukan aksi jalan bersama dari suatu tempat ke lokasi peribadatan dekat gereja yang disegel, hingga melakukan peribadatan di dekat gereja yang disegel juga sering dilakukan dalam rangka penentangan atas penyegelan tersebut. Informasi dari pihak kepolisian pun, yaitu supaya tidak melakukan peribadatan pada hari Minggu tanggal 12 September 2010, dalam rangka menciptakan suasana yang kondusif, juga tidak dihiraukan.
Sebagian umat Islam yang pada hari itu memprotes keberadaan gereja HKBP dan peribadatannya, semakin terpancing emosinya atas sikap jamaah gereja HKBP yang tidak hirau atas protes sebagian umat Islam ini. Apalagi mereka juga dihantui kekhawatiran bahwa dibalik itu semua sedang direncanakan ‘kampanye negatif’’ secara internasional terhadap agama Islam. Mereka pun merangsek polisi yang sedang menjaga peribadatan jamaah gereja HGBP Pondok Timur Indah dan berusaha membubarkan peribadatan yang sedang dilakukan. Selanjutnya, entah siapa orangnya, beberapa orang berkendara sepeda motor melakukan penusukan dan pemukulan terhadap pendeta Lumban Toruan Sihombing, pendeta Luspida Simanjuntak dan Rishomus Nainggolan.
Awal mulanya adalah penolakan umat Islam di Pondok Timur Indah terhadap penggunaan rumah tinggal sebagai rumah ibadah jamaah HKBP Pondok Timur Indah. Berbekal SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama nomor 8 dan 9 tahun 2006 dan Surat Keputusan Walikota Bekasi nomor 6 tahun 2006 tentang Tatacara Pemberian Ijin pendirian Rumah Ibadah, sebagian umat Islam tersebut kemudian mengadu kepada pemerintah kota Bekasi dan mempertanyakan aspek legalitas rumah tinggal tersebut dijadikan sebagai rumah ibadah jamaah HKBP. Memperhatikan aduan tersebut, pada bulan Maret 2010, pemerintah kota Bekasi menyegel penggunaan rumah tinggal tersebut sebagai rumah ibadah HKBP sembari memberikan solusi di tempat yang lain, yaitu beribadah di lokasi milik pemerintah kota Bekasi yang berada tidak jauh dari rumah tinggal yang dijadikan sebagai rumah ibadah, sekitar kurang lebih 2 km. Sejak saat itu jamaah HKBP Pondok Timur Indah sudah bisa beribadah di lokasi tersedia, namun sepertinya mereka masih belum bisa menerima penyegelan yang dilakukan pemerintah kota Bekasi dan penolakan sebagian umat Islam setempat.
Harus diakui bahwa awal mula dari itu semua adalah penolakan sebagian umat Islam setempat terhadap pendirian rumah ibadah jamaah HKBP yang diperkirakan tidak mengikuti prosedur dalam SKB dan peraturan walikota Bekasi. Memang tidak semua umat Islam setempat menolak. Ada juga yang tidak peduli dan membiarkan dengan dalih perwujudan Bhinneka Tunggal Ika atau kebebasan beragama. Bahkan ada perkiraan bahwa ada juga yang mereka itu melebih-lebihkan HAM dan pluralisme di atas ajaran agama Islam. Namun tidak sedikit yang melakukan penolakan terhadap pendirian rumah ibadah tersebut dan peribadatannya. Mereka dari umat Islam yang menolak, mengekspresikan penolakan tersebut dengan berbagai cara.
Sesungguhnya, fenomena penolakan terhadap pendirian rumah ibadah selain agama Islam ini tidak hanya di daerah Bekasi, namun juga terjadi di daerah-daerah lain. Di Riau, tepatnya di Kelurahan Tembilahan Hulu, umat Islam menolak keberadaan 3 gereja (Riau Terkini, 17 Juni 2010). Di Bogor, Jawa Barat, umat Islam juga menolak keberadaan gereja yang berada di jalan Narogong. Di Surakarta, umat Islam juga pernah memprotes keberadaan rumah tinggal yang dijadikan sebagai rumah ibadah. Ini adalah sebagian kecil contoh penolakan terhadap pendirian rumah ibadah selain Islam.
Memperhatikan fenomena umum ini, yang menjadi pertanyaan adalah mengapa umat Islam melakukan penolakan terhadap pendirian rumah ibadah agama lain? Ada berbagai alasan untuk itu. Alasan tersebut adalah pendirian rumah ibadah tidak memenuhi peraturan pemerintah yang berlaku, pemahaman bahwa rumah ibadah dan ibadah di daerah mayoritas beragama Islam hanya masjid dan ibadah Islam, dan kekhawatiran ajakan secara terselubung kepada agama lain yang memurtadkan umat Islam. Berikut ini penjelasannya.

Tidak Memenuhi Peraturan Pemerintah
Surat Keputusan Bersama menteri Agama dan menteri Dalam Negeri nomor 8 dan nomor 9, tahun 2006, khususnya bab IV tentang pendirian rumah ibadah memutuskan bahwa pendirian rumah ibadah harus mendapatkan persetujuan dari 60 orang yang tinggal di sekitar rumah ibadah yang mau didirikan. Keputusan ini dimaksudkan untuk menghindari konflik horizontal antar pemeluk agama, menjaga kerukunan antar pemeluk agama dan mewujudkan ketenteraman di antara para pemeluk agama. SKB ini dijadikan landasan umat Islam di Indonesia dalam menolak pendirian rumah ibadah selain agama Islam. Jika pendirian rumah ibadah tidak disertai persetujuan 60 orang di sekitarnya, umat Islam akan memprotes dan menolaknya. Demikian juga kalau terbukti terjadi pemalsuan persetujuan atau terjadi ‘money politics’ dalam persetujuan pendirian rumah ibadah, umat Islam akan memprotesnya. Bahkan seandainya pimpinan RT, RW, kelurahan, kecamatan atau yang lebih tinggi memberikan persetujuan dan ijin pendirian rumah ibadah agama lain dan peribadatannya, namun tidak ada persetujuan yang sesungguhnya dari umat Islam setempat, umat Islam akan memprotes dan menolak pendirian rumah ibadah tersebut.
Sayangnya dalam beberapa kasus di pengadilan tata usaha negara (PTUN), SKB ini dianggap tidak sesuai bahkan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. SKBini dianggap bertolak belakang dengan undang-undang dasar yang mengatur kekebasan beragama. Keputusan Instansi pemerintahan,misalnya pemerintah kota atau pemerintah daerah yang berlandaskan SKB ini bisa digugurkan. Sebagai contoh PTUN memenangkan gugatan gereja di Depok dan Bekasi kepada pemerintah setempat yang memutuskan menyegel keberadaan gereja-gereja tersebut atas dasar SKB. PTUN menyatakan bahwa keputusan pemerintahan setempat itu gugur dan memberikan legalitas kepada gereja untuk meneruskan melakukan pembangunan fisik gereja dan melakukan peribadatan.

Pemahaman bahwa Ibadah di Daerah Mayoritas Beragama Islam hanya Ibadah Islam
Umat Islam merasa aneh jika di daerah di mana mayoritasnya beragama Islam, ternyata terdapat peribadatan yang marak dari agama lain. Apalagi jamaah peribadatan tersebut dari daerah lain yang didatangkan ke daerah tersebutan. Istilahnya adalah jamaah drop-drop-an. Tidak masuk akal jika di tengah mayoritas penduduk yang beragama Islam, ternyata yang marak dan mencuat justru ibadah agama lain.
Yang paling tepat dan paling logis adalah peribadatan Islam di daerah yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Sebab mereka adalah penduduk mayoritas. Tentu saja marak dan semaraknya ibadah dan rumah ibadah adalah sesuai dengan mayoritas agama penduduknya. Yaitu yang marak dan semarak adalah ibadah Islam di masjid-masjid.
Perbandingan dengan kesulitan pendirian masjid di daerah di mana umat Islam menjadi minoritas makin menguatkan pemahaman tersebut. Di daerah yang minoritas, umat Islam susah mendirikan masjid. Sebagai contoh adalah pendirian masjid di dekat bekas pemboman WTC. Umat kapitalis di sana banyak yang menolak, bahkan kelompok radikalnya berniat melakukan pembakaran Al Qur’an sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pendirian masjid itu. Demikian juga, konon kabarnya, sebagian umat Islam di Indonesia berniat mendirikan masjid di daerah Serbia, namun pemerintah di sana tidak memberikan ijin.

Kekhawatiran Ajakan Terselubung kepada Agama Lain
Kecurigaan juga bermunculan terhadap marak dan semaraknya pembangunan rumah ibadah dan peribadatan agama lain di daerah yang mayoritasnya adalah penduduk beragama Islam. Kehadiran mereka dan peribadatannya bisa dimaknai sebagai batu loncatan untuk ajakan kepada agama mereka, yang berarti adalah pemurtadan terhadap pemeluk ajaran agama Islam, khususnya yang masih awam.
Alibi yang dikemukakan bahwa keberadaan rumah ibadah dan peribadatannya adalah murni peribadatan dan tidak ada maksud untuk mengajak pemeluk agama lain kepada agama mereka langsung tertolak. Bukti kongkritnya adalah pembangunan rumah ibadah dan peribadatannya yang berada di daerah mayoritas umat beragama Islam. Justru keberadaan mereka yang berada di daerah mayoritas beragama Islam merupakan petunjuk bahwa mereka tidak sedang semata-mata melakukan peribadatan, namun mereka juga sedang mempersiapkan diri secara terang-terangan dan sembunyi-sembunyi mengajak orang-orang lain kepada agama mereka. Di dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 120, Allah SWT telah berfirman: “Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan rela kepadamu sebelum engkau mengikuti agama mereka”

Penutup
Penolakan umat Islam terhadap pendirian rumah ibadah agama lain dan peribadatannya disebabkan oleh tiga alasan, yaitu pendirian rumah ibadah tidak memenuhi peraturan pemerintah yang berlaku, pemahaman bahwa rumah ibadah dan ibadah di daerah mayoritas beragama Islam hanya masjid dan ibadah Islam, dan kekhawatiran ajakan secara terselubung kepada agama lain yang memurtadkan umat Islam. Hanya saja hendaknya penolakan tersebut tidak diwarnai provokasi, emosi, apalagi anarki. Dengan demikian penolakan tersebut tetap di jalan yang lurus.
Adapun pemerintahan dan pengadilan juga harus memutuskan dengan adil dan takwa. Memang ajaran agama Islam memperbolehkan peribadatan pemeluk agama selain Islam sesuai dengan ajaran agamanya. Dalam hal itu, rumah ibadah dan peribadatan yang benar-benar hanya untuk ibadah pemeluknya diperbolehkan keberadaannya. Namun, kalau dibalik peribadatan dan rumah ibadat itu ada usaha terselubung maupun terbuka untuk penyebaran agama dan ideologi selain Islam kepada umat Islam, pemerintahan dan pengadilan juga harus bertindak cepat menutup dan menyegel rumah ibadah dan peribadatan tersebut. Keresahan umat Islam yang selama ini sering terjadi adalah indikasi awal bahwa dibalik rumah ibadah dan peribadatan non Islam sering ada usaha-usaha penyebaran agama dan ideologi non Islam. Pemerintahan dan pengadilan harus bersungguh-sungguh membuktikan hal ini. Sebagai contoh membuktikan asal dari jamaah tersebut. Kalau terbukti mereka adalah jamaah drop-drop-an, pemerintahan dan pengadilan segera mengambil tindakan hukum yang tegas, entah ada laporan atau tidak.
Tentu saja hal itu bisa terjadi, yaitu pemerintahan dan pengadilan yang adil dan takwa, kalau pemerintahan dan pengadilan tidak terlalu melebih-lebihkan HAM dan pluralisme. Demikian juga umat Islam secara umum harus mencampakkan ideologi HAM dan pluralisme. Pastilah dengan itu semua, setiap umat beragama dapat beribadat di rumah ibadatnya masing-masing dengan tenang dan umat Islam tidak merasa terusik dengan adanya rumah ibadah dan peribadatan umat agama lain yang memang hanya untuk ibadah, dan tidak ada maksud yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar